Riwayat cicilan perorangan dapat dicek melalui SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, sistem ini bernama BI Checking yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI).
Catatan kredit yang bagus di SLIK OJK memungkinkan peluang pengajuan pinjaman hingga permohonan KPR ke bank atau lembaga keuangan lainnya disetujui. Sebaliknya, skor kredit yang buruk memungkinkan permohonan pengajuan sulit diterima.
Sudah tahu riwayat cicilanmu di SLIK OJK? Simak cara cek skor kredit secara online di SLIK OJK berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek Skor Kredit SLIK OJK
Berikut langkah-langkah mengecek skor atau catatan kredit SLIK, dikutip dari situs resmi OJK:
- Akses situs iDeb OJK melalui browser.
- Pilih menu "Pendaftaran" pada halaman utama.
- Lengkapi data debitur yang diminta, meliputi: jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor KTP untuk cek ketersediaan layanan.
- Masukkan kode captcha, lalu klik "Selanjutnya".
- Unggah dokumen pendukung dan foto diri memperagakan instruksi yang diminta. Dokumennya meliputi:
- Debitur Perorangan WNI: KTP dan foto diri dengan KTP.
- Debitur Perorangan WNA: paspor dan foto diri.
- Debitur Meninggal Dunia: identitas ahli waris (KTP atau paspor), akta kematian, dam surat keterangan ahli waris.
- Debitur Badan Usaha: identitas pengurus (KTP atau paspor), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha, bukti atau akta pendirian badan usaha, dan dokumen anggaran dasar dan kepengurusan badan usaha.
- Ceklis pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan".
- Pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran dari email yang dikirim OJK setelah pendaftaran berhasil.
- Cek status permohonan pada menu "Status Layanan" di halaman utama dengan mengisi nomor pendaftaran.
SLIK OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email, paling lambat 1 hari kerja usai melakukan pendaftaran.
Penting diketahui juga, pendaftaran pengecekan skor kredit SLIK OJK secara online dibagi 4 sesi setiap harinya. Yaitu sebagai berikut:
- Sesi I: Pukul 07.00 WIB - kuota terpenuhi.
- Sesi II: Pukul 09.00 WIB - kuota terpenuhi.
- Sesi III: Pukul 12.00 WIB - kuota terpenuhi.
- Sesi IV: Pukul 14.00 WIB - kuota terpenuhi.
Arti Kode Skor Kredit SLIK OJK
Catatan kredit SLIK OJK memiliki 5 kategori skor dengan rentang skala 1-5. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019, berikut penjelasan skor kredit di SLIK OJK:
- Skor 1 - Lancar
Apabila debitur taat membayar pokok utang dan/atau bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak memiliki tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit. - Skor 2 - Dalam Perhatian Khusus
Apabila debitur menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga dalam rentang waktu 1-90 hari. - Skor 3 - Kurang Lancar
Apabila debitur menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga dalam rentang waktu 91-120 hari. - Skor 4 - Diragukan
Apabila debitur telah menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga dalam rentang waktu 121-180 hari. - Skor 5 - Macet
Apabila debitur menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga lebih dari waktu 180 hari.
Kredit SLIK OJK tergolong buruk atau jelek apabila mendapat skor 3-5. Peluang pengajuan pinjaman ke layanan keuangan seperti bank, pay later, hingga KPR oleh debitur dengan skor tersebut kemungkinan besar akan rendah alias sulit disetujui.
Catatan kredit debitur di SLIK OJK akurat. Dilansir situs AFPI, data dikumpulkan berkala oleh OJK dari bank dan lembaga keuangan yang tergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK) OJK. Data yang dihimpun mencakup: agunan, riwayat pembayaran cicilan, jumlah pembiayaan yang diterima, hingga kredit macet. Data kemudian diintegrasikan ke dalam SLIK.
(azn/row)