Pengusaha Kecil Yogya Minta Bank Beri Suku Bunga Spesial
Senin, 21 Mei 2007 14:03 WIB
Yogyakarta - Para pengusaha kecil di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta agar bank-bank memberikan insentif berupa pembayaran kredit dengan bunga yang rendah. Mereka meminta pengembalian kredit tidak selama 1 tahun, tapi 3 tahun dengan bunga di bawah suku bunga rata-rata yang saat ini berkisar pada 12 persen.Hal tersebut disampaikan pengusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), Ambar Pollah Cahyono kepada detikFinance seusai berdialog dengan anggota DPRD DIY di ruang lobby DPRD di Jl Malioboro, Senin (21/5/2007)."Kami mengharapkan bank bersikap lunak, ada rescheduling kredit menjadi 3 tahun dan bunga spesial 6 persen efektif, bukan di atas 12 persen seperti yang terjadi sekarang ini. Itu sangat menyulitkan kami," kata Ambar.Dia mengatakan semua pengusaha kecil di DIY sebagian besar adalah korban gempa. Saat ini semua unit usahanya hancur akibat gempa. Namun setelah gempa, para pengusaha yang sudah mulai bangkit kembali itu mengalami masalah harus mengembalikan kredit secepatnya, 1 tahun."Baru akhir tahun 2006 kami berusaha lagi, tapi sekarang sudah harus membayar kredit usaha. Bagi kami 1 tahun sangatlah sulit," keluhnya.Menurut pengusaha mebel itu, waktu 1 tahun tidak cukup untuk melakukan pemulihan usaha. Sedikitnya dibutuhkan waktu lebih dari 2 tahun untuk memulihkan usaha-usaha kecil seperti mebel, gerabah, kayu, dan rotan. Pada tahun ini, waktu 3-4 bulan sudah digunakan untuk bekerja dan bangkit berusaha lagi. Namun belum selesai kegiatan, sudah harus mengembalikan kredit di akhir tahun 2007 ini."Ini yang jadi masalah bagi pengusaha kecil. Tidak mungkin waktu 1 tahun cukup untuk mengembalikan kredit. Sementara itu pemasaran juga banyak terganggu," katanya.Dia mengharapkan bank-bank swasta tidak melakukan penyitaan aset atau menutup usaha milik mereka, karena akan mematikan usaha mereka yang mulai dirintis lagi. Sebaliknya bank-bank memberikan kemudahan pengembalian kredit, tidak ada penyitaan dan ancaman teror dari penagih utang alias debt collector."Kami ingin ada bunga spesial bagi kami, sebesar 6 persen efektif selama 3 tahun. Kami jangan dibebani bunga lebih tinggi seperti yang terjadi sekarang ini di atas 12 persen," katanya.
(bgs/ddn)











































