Tim Khusus Diterjunkan Percepat Klaim JHT & JKP Eks Pekerja Sritex

Tim Khusus Diterjunkan Percepat Klaim JHT & JKP Eks Pekerja Sritex

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 18 Mar 2025 20:43 WIB
Buruh berjalan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Pabrik tekstil Sritex yang dinyatakan pailit dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang akan menghentikan seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.
Para pekerja korban PHK Sritex.Foto: ANTARA FOTO /MOHAMMAD AYUDHA
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi eks pekerja Sritex Group yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, sebagai bagian dari upaya percepatan, Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menerjunkan tim layanan jemput bola guna mempermudah akses klaim bagi para pekerja terdampak.

"Kami berusaha maksimal membuka pelayanan, dan Alhamdulillah, proses ini dapat dikelola dengan baik. Ini merupakan hasil kerja sama luar biasa antara pemerintah pusat dan daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh," terang Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menaker mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pengajuan klaim JHT telah mencapai hampir 100 persen, sementara proses pengajuan JKP diharapkan dapat rampung dalam lima hari ke depan.

"Dengan berbagai upaya percepatan yang dilakukan, pemerintah berharap layanan JHT dan JKP ini dapat membantu meringankan beban para pekerja terdampak PHK sekaligus membuka peluang baru bagi mereka di dunia kerja," ujar Yassierli.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Menaker juga menyoroti perkembangan positif dalam upaya reintegrasi eks pekerja Sritex Group ke dunia kerja. Sejumlah pekerja telah mendapatkan kesempatan bekerja kembali, yang dibuktikan dengan penandatanganan kontrak kerja baru.

"Kami hadir bersama pemerintah daerah serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh untuk memastikan tuntutan para pekerja eks Sritex Group terpenuhi dan mendukung upaya perekrutan kembali mereka," tutur Yassierli.

(ily/hns)

Hide Ads