536 Aktivitas Ilegal Diblokir dalam 2 Bulan, Pinjol Paling Banyak

536 Aktivitas Ilegal Diblokir dalam 2 Bulan, Pinjol Paling Banyak

Heri Purnomo - detikFinance
Jumat, 21 Mar 2025 16:14 WIB
Infografis waspada investasi bodong
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta -

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan llegal (Satgas PASTI) telah memblokir 536 entitas ilegal pada periode Januari dan Februari 2025. Sebanyak 508 entitas merupakan pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi dan 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

"Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran 536 entitas ilegal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan llegal Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).

Selain memblokir entitas ilegal, Hudi mengatakan Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengajuan tersebut dilakukan lantaran Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) yang telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

"Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan). Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan.

Sejak awal beroperasi 22 November 2024 s.d. 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893, di mana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 31.398 di antaranya telah dilakukan pemblokiran. Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp129,1 miliar.

Sementara itu, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan aktivitas keuangan digital, perlu kembali mengecek layanan keuangan tersebut telah dinyatakan ilegal atau tidaknya oleh OJK dengan mengunjungi https://ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx

(fdl/fdl)

Hide Ads