OJK Blokir 12.721 Entitas Keuangan Ilegal, Paling Banyak Pinjol Ilegal

OJK Blokir 12.721 Entitas Keuangan Ilegal, Paling Banyak Pinjol Ilegal

Andi Hidayat - detikFinance
Minggu, 23 Mar 2025 19:30 WIB
Podcast: Darurat Jerat Pinjol Ilegal
Ilustrasi pinjaman online - Foto: Tim Infografis/Mindra Purnomo
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir 12.721 entitas keuangan ilegal hingga 13 Maret 2025. Pemblokiran tersebut paling banyak dilakukan terhadap entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dikutip dari akun Instagram resmi @ojkindonesia, pemblokiran tersebut terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

"Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," tulis OJK dikutip dari Instagram @ojkindonesia, Minggu (23/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Pemblokiran kontak ini menyasar debt collector pinjol ilegal yang dilaporkan melalukan penagihan dengan ancaman hingga intimidasi.

Untuk menghindari modus penipuan di sektor keuangan, OJK mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 H.

ADVERTISEMENT

Adapun modus penipuan yang kerap muncul selama bulan Ramadan, pertama tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran.

Kedua, tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Ketiga, phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui tautan.

Keempat, impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban. Kelima, penawaran kerja paruh waktu.

"OJK bersama Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 H," tulis unggahan tersebut.

Berikut cara menghindari modus penipuan di sektor keuangan:

1. Waspada dan tidak membuka tautan dari sumber tidak jelas

2. Berpikir logis terhadap segala tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko

3. Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal

4. Memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan


Simak juga Video: OJK Sebut Gen Z-Milenial Dominasi Penyumbang Kredit Macet di Pinjol

(kil/kil)

Hide Ads