BI Tambah Kebijakan biar Orang RI Mudah Punya Rumah

Heri Purnomo - detikFinance
Kamis, 27 Mar 2025 20:30 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menambah besaran insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) dari maksimal 4% menjadi 5% dari dana pihak ketiga (DPK) perbankan. Penambahan insentif ini akan berlaku mulai 1 April 2025.

BI menilai penambahan besaran ini bakal mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, sejalan dengan program Asta Cita pemerintah khususnya di sektor perumahan.

BI menyampaikan hingga minggu kedua Maret 2025, BI telah memberikan insentif KLM sebesar Rp 291,8 triliun kepada berbagai kelompok perbankan. Kepada bank BUMN sebesar Rp 125,7 triliun, Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) sebesar Rp132,8 triliun.

Kemudian Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp27,9 triliun dan Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) sebesar Rp 5,4 triliun.

"Secara sektoral, insentif tersebut disalurkan untuk ekspansi likuiditas dalam mendorong sektor-sektor prioritas, salah satunya sektor perumahan," tulis keterangan di akun Instagram @bank_indonesia dikutip Kamis (27/3/2025).

Besaran insentif KLM pada sektor perumahan termasuk perumahan rakyat dinaikkan bertahap dari Rp 23 triliun menjadi Rp 80 triliun.

Peningkatan besaran insentif ini merupakan wujud komitmen dari bauran kebijakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi, penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan rakyat.

"Tentunya hal ini jadi kabar menggembirakan untuk Sobat yang berniat untuk memiliki rumah idaman, karena pembiayaan dari perbankan akan semakin dimudahkan," katanya.







(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork