Waspada Penipuan Website Mengatasnamakan Anti Scam OJK!

Waspada Penipuan Website Mengatasnamakan Anti Scam OJK!

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 28 Mar 2025 15:30 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Gedung OJK/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC hanya dapat dilakukan melalui website resmi iasc.ojk.go.id.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas PASTI, Hudiyanto juga meminta masyarakat untuk mewaspadai pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC. Modus-modus semacam ini dikenal sebagai 'impersonation scam', di mana pelaku berpura-pura menjadi otoritas resmi

"Pelaku berpura-pura menjadi otoritas resmi untuk menipu korban dengan tujuan antara lain memperoleh keuntungan finansial yaitu memperoleh keuntungan besar dengan mencuri identitas atau mengakses informasi sensitif untuk melakukan transaksi ilegal," kata Hudiyanto dalam keterangan resmi, Jumat (28/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat diminta untuk selalu cek kebenaran informasi tentang IASC melalui Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157) dan email: konsumen@ojk.go.id.

Sebagaimana diketahui bersama, dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, saat ini telah beroperasi IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.

ADVERTISEMENT

Sejak awal beroperasi 22 November 2024 sampai 23 Maret 2025, IASC telah menerima 74.243 laporan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 78.041, di mana dari jumlah rekening tersebut sebanyak 33.857 di antaranya telah dilakukan pemblokiran.

Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 1,4 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp 133,2 miliar.

(aid/ara)

Hide Ads