Dana Pemda Ngendap di SBI, BPKP Rekomendasikan Sanksi Pidana
Jumat, 25 Mei 2007 12:25 WIB
Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merekomendasikan penerapan sanksi pidana bagi pemerintah daerah yang gemar menyimpan dana alokasi umum (DAU) di SBI. Menteri Penanganan Aparatur Negara juga dituntut untuk ikut bertanggung jawab. Kepala BPKP Didi Widayadi menjelaskan bahwa berdasarkan UU 17/2003 pasal 34, ada sanksi pidana yang bisa dikenakan jika tidak melakukan pengelolaan dana dengan baik. Menyimpan dana di BI baginya merupakan salah satu bentuk pengelolaan dana yang tidak tepat. "Jadi kalau dana-dana itu diserahkan ke atas, ke SBI untuk cari aman, daya serap rendah. EKonomi sektor riil kan jadi nggak jalan. Seperti sekarang ini, nggak bener itu," ujarnya usai menandatangani MoU dengan Menakertrans di kantor BPKP, Jakarta, Jumat (25/5/2007). Ia menjelaskan, semua dana yang disimpan di BI itu sudah diaudit oleh BPKP, dan pihaknya juga sudah memberikan rekomendasi ke Menteri Keuangan. "Saya sudah rekomendasika ke Menkeu agar diberikan sanksi," tambahnya. Selain sanksi pidana, BPKP juga merekomendasikan penahanan DAU selanjutnya. Didi menambahkan, kondisi seperti ini juga menjadi tanggung jawab Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN). Karena tindakan para aparaturnya di daerah ini merupakan cermin integritas yang masih lemah dikalangan mereka. "Tapi ini juga masalah MenPAN. Ini etika, jadi sanksi kepegawaian juga harus ada. Banyak yang tidak etis, terima uang mau, tapi tanggungjawabnya mana? Tinggal konsistensi sanksi," tambahnya.
(lih/qom)











































