BPK Sarankan APU Reformulasi

Penyelesaian BLBI

BPK Sarankan APU Reformulasi

- detikFinance
Senin, 28 Mei 2007 18:28 WIB
Jakarta - Hitung-hitungan berapa duit yang harus dikembalikan oleh obligor BLBI masih belum jelas. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyarankan pemerintah untuk menggunakan metode pembayaran berdasarkan Akta pengakuan utang (APU) reformulasi.Obligor pasti mengalami kesulitan jika harus membayar menggunakan APU awal, karena denda dan bunga yang terus dihitung sampai sekarang.Hal tersebut disampaikan Auditor II BPK Sukoyo usai rapat dengan Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2007).Menurut Sukoyo, jika menggunakan awal, maka utang para obligor BLBI bisa membengkak 3-4 kali lipat hingga sekitar Rp 9 triliun."Jadi tidak realistis sehingga pemegang saham tidak mau bayar, sekarang ini yang penting disaat kita minta mereka mau bayar," ujarnya.Namun jika menggunakan APU reformulasi, perbedaan hitungan antara Depkeu dan BPK soal kewajiban obligor mencapai Rp 243 miliar, karena ada perbedaan soal aset tanah. Sementara jika menggunakan APU awal angkanya membengkak jadi Rp 7 triliun."Nanti kalau sudah bertemu dengan Menkeu, baru akan kita tentukan APU awal atau APU reformulasi. Tapi menurut hemat saya pakai APU reformulasi," ujarnya. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads