Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengingatkan agar Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengedepankan praktik manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah meluncurkan BPI Danantara pada 24 Februari 2025. Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi akan mengelola aset dari penyertaan modal negara yang berasal dari dana tunai, pemberian barang milik negara, dan kepemilikan saham negara pada BUMN.
"OJK terus berharap koordinasi dan sinergi baik dengan BPI Danantara maupun pihak terkait lainnya agar BUMN-BUMN sebagaimana dimaksud tetap dapat tumbuh berkesinambungan dengan mengedepankan praktik manajemen risiko dan tata kelola yang baik," kata Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Maret 2025 secara virtual, Jumat (11/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahendra menjelaskan pembentukan BPI Danantara merupakan tindak lanjut Undang-Undang No.1 tahun 2025. Pihaknya mendukung optimalisasi pengelolaan BUMN melalui Danantara yang diharapkan akan memperkuat perekonomian nasional.
Meski begitu, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 adalah UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK tetap berwenang melakukan pengawasan kepada terhadap BUMN di sektor jasa keuangan.
"OJK memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk BUMN-BUMN yang bergerak di sektor jasa keuangan dan yang menghimpun dana di pasar modal dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional," pungkasnya.
(ada/fdl)