Bos OJK Beri Wanti-wanti ke Danantara, Bilang Begini

Bos OJK Beri Wanti-wanti ke Danantara, Bilang Begini

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 11 Apr 2025 16:23 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (tengah) dan Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Wattimena (keempat kiri) berfoto bersama sejumlah pembicara dalam diskusi panel Risk and Governance Summit 2023 di Jakarta, Kamis (30/11/2023). Forum tahunan bagi para pemangku kepentingan di bidang Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan (GRC) bertujuan membangun komitmen, strategi, dan inisiatif baru dalam mengakselerasi peningkatan efektivitas good governance. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua DK OJK Mahendra Siregar/Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengingatkan agar Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengedepankan praktik manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah meluncurkan BPI Danantara pada 24 Februari 2025. Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi akan mengelola aset dari penyertaan modal negara yang berasal dari dana tunai, pemberian barang milik negara, dan kepemilikan saham negara pada BUMN.

"OJK terus berharap koordinasi dan sinergi baik dengan BPI Danantara maupun pihak terkait lainnya agar BUMN-BUMN sebagaimana dimaksud tetap dapat tumbuh berkesinambungan dengan mengedepankan praktik manajemen risiko dan tata kelola yang baik," kata Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Maret 2025 secara virtual, Jumat (11/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahendra menjelaskan pembentukan BPI Danantara merupakan tindak lanjut Undang-Undang No.1 tahun 2025. Pihaknya mendukung optimalisasi pengelolaan BUMN melalui Danantara yang diharapkan akan memperkuat perekonomian nasional.

Meski begitu, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 adalah UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK tetap berwenang melakukan pengawasan kepada terhadap BUMN di sektor jasa keuangan.

ADVERTISEMENT

"OJK memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk BUMN-BUMN yang bergerak di sektor jasa keuangan dan yang menghimpun dana di pasar modal dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional," pungkasnya.

(ada/fdl)

Hide Ads