Menkeu Pelajari Sanksi Pidana Penyimpanan Dana di SBI
Selasa, 29 Mei 2007 17:18 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan akan mempelajari penerapan sanksi pidana bagi pemerintah daerah (pemda) yang menyimpan dana di SBI. Usulan sanksi pidana itu merupakan salah satu rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Dalam pasal 34 ayat 1 UU No 17 tentang Keuangan Negara menyebutkan pemda yang menyimpangkan APBD bisa dikenai sanksi pidana.Menkeu akan mempelajari apakah sanksi yang dimuat dalam pasal tersebut termasuk juga kategori bagi pemda yang menyimpan dananya di SBI."Kami masih mempelajari hal itu apakah masuk dalam kategori itu," ujar Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/5/2007).Kepala BPKP Didi Widayadi sebelumnya menjelaskan, berdasarkan UU 17/2003 pasal 34, ada sanksi pidana yang bisa dikenakan jika tidak melakukan pengelolaan dana dengan baik. Menyimpan dana di BI baginya merupakan salah satu bentuk pengelolaan dana yang tidak tepat. Menkeu menambahkan, hingga minggu kedua bulan Mei ada 5 kabupaten yang belum menyerahkan APBD tanpa alasan yang jelas. "Karena itu kami tahan DAU yang non gaji pegawai," ujarnya.Pemerintah pusat akan terus berkoordinasi dengan kepala pemerintah daerah terkait masalah ini.
(ddn/qom)











































