Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat izin usaha di bidang sektor jasa keuangan kepada PT Ormand Corporation (ORCO). Surat izin usaha untuk PT ORCO dinilai merupakan penipuan alias hoax.
"Penipuan semakin marak terjadi. Hati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan OJK," tegas OJK dalam keterangannya yang diunggah di Instagram @ojkindonesia, Minggu (20/4/2025).
OJK mengimbau agar masyarakat selalu melakukan pengecekan kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke kontak OJK 157.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengecekan juga bisa dilakukan dengan bertanya lewat akun WhatsApp dengan nomor 081157157157. Ataupun email aduan ke email konsumen@ojk.go.id.
(kil/kil)