Tak Punya Sertifikat, Bankir Bisa Kena Denda Rp 100 Juta
Sabtu, 02 Jun 2007 13:36 WIB
Jakarta - Seorang bankir nantinya harus memiliki sertifikat manajemen risiko. Jika tidak mengantongi sertifikat itu, bankir yang bersangkutan bisa dikenai denda maksimal Rp 100 juta.Namun aturan itu baru akan berlaku penuh pada 3 Agustus 2010 mendatang. Saat ini, bankir-bankir masih diberi kesempatan untuk mengikuti ujian sertifikat manajemen risiko sebelum mengantongi sertifikat itu. Hal ini dikatakan oleh General Manager Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) Gandung Troy S dalam konferensi pers penyelenggaraan ujian sertifikasi manajemen risiko, di Hall A Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran, Jakarta, Sabtu (2/6/2007). "Pada tanggal 3 Agustus 2010 sesuai ketentuan BI apabila pejabat bank bersangkutan tidak mempunyai sertifikat manajemen risiko, maka mereka akan diberi waktu 90 hari untuk melengkapi," jelas Gandung."Jika tidak ada maka yang bank yang bersangkutan akan dikenai denda Rp 1 juta per hari per jabatan, maksimal dendanya Rp 100 juta," tambahnya.Sanksi yang lebih keras jika bankir tidak melengkapi sertifikat manajemen risiko adalah, bank yang bersangkutan juga bisa diturunkan tingkat kesehatannya. Dia mengatakan untuk aturannya, tingkat 3 dalam ujian ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk direksi bank skala kecil. "Untuk direksi bank skala menengah minimal tingkat 4, sementara direksi bank besar harus tingkat 5," imbuhnya. Namun menurut Deputi Direktorat Pengawasan Perbankan BI Erwin Riyanto, seharusnya bank jangan melihat kepada sanksi yang ada. "Bank itu kan lembaga kepercayaan masyarakat, jadi seharusnya kita bisa berpikir bagaimana bank itu bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat, jadi harus ada kompetensi dan kami (BI) inginkan adanya pengelolaan risiko yang baik di perbankan," urainya.
(dnl/qom)