Rencana PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BBMI) untuk melakukan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga kini belum terealisasikan. Padahal, wacana ini telah terdengar sejak tahun 2023 silam.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan saat ini Bank Muamalat masih dalam proses pemenuhan persyaratan bursa terkait administrasi pemegang saham.
"BBMI sedang dalam proses memenuhi persyaratan bursa antara lain mengenai administrasi pemegang saham BBMI," kata Inarno, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inarno mengatakan, hingga saat ini OJK terus memonitor pemenuhan persyaratan-persyaratan tersebut oleh BBMI. Adapun permohonan pencatatan saham BBMI ke BEI sendiri sudah diajukan sejak 24 November 2023 lalu, namun akhirnya tidak disetujui BEI.
Baca juga: Bos OJK Dorong Bank DKI Segera IPO |
"OJK terus memonitor pemenuhan persyaratan persyaratan tersebut oleh BBMI," ujar Inarno.
Sebagai informasi, OJK telah mewajibkan seluruh perusahaan terbuka (Tbk) untuk listing saham di BEI. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Melalui POJK tersebut, disebutkan ketentuan itu berlaku paling lambat 2 tahun setelah berlakunya aturan tersebut. Artinya, seharusnya paling lambat Bank Muamalat melantai di bursa pada tahun 2023.
Di sisi lain, Bank Muamalat telah menyandang status perusahaan terbuka sejak 1993. Bank Muamalat menyandang gelar sebagai bank syariah tertua di Indonesia atau lahir pada 1992.
(shc/kil)