Tunggu Aturan, Bank Syariah Tolak Bayar PPN Murabahah
Selasa, 05 Jun 2007 15:48 WIB
Jakarta - Perbankan syariah hingga kini belum bersedia membayar pajak terutang yakni Pajak Penambahan Nilai (PPN) atas transaksi murabahah yang sudah ditagih oleh Ditjen Pajak. Mereka masih menunggu kejelasan aturan."Pajak terutang itu belum kita bayar, masih menunggu kejelasan aturan," ujar Ketua Umum Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) Wahyu Dwi Agung usai bertemu dengan Wapres di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (5/6/2007).Wahyu menjelaskan, pajak terutang itu dikenakan terhadap transaksi yang berbasis jual beli di perbankan syariah. Jual beli itu oleh Ditjen Pajak dimaknai sebagai transaksi riil."Padahal kita melaksanakan fungsi intermediasi, membiayai nasabah untuk membeli barang. Dan barang itu sudah dikenai PPN ditempat barang dibeli. Barang itu mampir ke bank syariah untuk administratif saja. Dan inilah yang di-charge ulang sebagai PPN," jelasnya.Menurut Wahyu, hal itu menyebabkan biaya perbankan syariah bertambah sehingga membuat tidak kompetitif dibandingkan bank umum."Itu mengganggu ekspansi dan kejernihan kita dalam bisnis perbankan syariah," tegasnya.Wahyu mengaku perbankan syariah sudah disurati oleh Ditjen Pajak agar membayar pajak terutang dalam jumlah besar. Surat dikirimkan oleh kanwil-kanwil pajak, termasuk juga kepada BPR Syariah."Meskipun kita sudah selesaikan dengan Dirjen Pajak, tapi secara hukum ini harus diatur dengan jelas kedepan, tidak menggantung," cetusnya.
(qom/ir)











































