Menkeu Oke, Pemda Siap-siap Terbitkan Obligasi

Menkeu Oke, Pemda Siap-siap Terbitkan Obligasi

- detikFinance
Kamis, 07 Jun 2007 09:15 WIB
Jakarta - Pemerintah daerah mulai diperbolehkan untuk menerbitkan obligasi sendiri. Beberapa peraturan untuk mendukung penerbitan sudah dikeluarkan.Peraturan itu antara lain PMK No 147/PMK.07/2006 tentang tata cara penerbitan,pertanggungjawaban, dan publikasi informasi obligasi daerah.Demikian siaran pers dari Deparatemen Keuangan yang dikeluarkan Kamis (7/6/2007).Daerah yang ingin menerbitkan obligasi harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Menkeu. Kemudian Menkeu akan meneliti apakah daerah itu bisa menerbitkan obligasi dari sisi kemampuan keuangan daerah. Untuk mendukung penawaran obligasi di pasar modal, Bapepam LK juga telah menerbitkan paket peraturan Ketua Bapepam No VIII.G14, No VIII.G.15, No VIII.G.16, No IX.C.1, No IX.C.13, dan No IX.C.14.Bursa Efek Surabaya (BEJ) juga menerbitkan Peraturan Pencatatan No I.F.O tanggal 29 Mei 2007 yang mengatur mengenai persyaratan, prosedur dan biaya pencatatan obligasi daerah.Penerbitan obligasi daerah di Indonesia mencontoh Ahmedabad, kota di India yang pertama kali menerbitkan obligasi untuk mendanai investasi pembangunan infrastruktur pada tahun 1996 senilai US$ 29 juta.Obligasi ini diberi peringkat A+ yang kemudian naik menjadi AA oleh Credit Rating and Information Services, Ltd. (ddn/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads