Surat Berharga Syariah Negara Bisa Tutupi Defisit
Kamis, 07 Jun 2007 09:28 WIB
Jakarta - Pemerintah perlu melakukan diversifikasi pembiayaan untuk menutup defisit tahun 2008 yang diprediksi bakal lebih tinggi. Surat Berharga Syariah Negara bisa jadi alternatifnya.Maka itu landasan hukum untuk instrumen RUU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) menjadi sangat mendesak dibuat.Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu malam (6/6/2007). "Defisit 2008 akan lebih besar, karena itu diversifikasi pembiayaan negara untuk menutup defisit tersebut menjadi sangat penting karena dapat mendiversifikasi risiko juga, sehingga adanya RUU SBSN ini sangat urgent," tuturnya. Dia juga sangat mengharapkan RUU SBSN ini dapat direalisasi di tahun ini. "Jadi apabila RUU ini bisa selesai di tahun ini, maka kami akan men-introduce pembiayaan dengan SBSN di tahun ini," ungkapnya. Menkeu mengatakan bahwa pemerintah sudah mempunyai tim yang sudah menyiapkan peraturan pelaksanaan penerbitan SBSN ini. "Kalau memang tidak bisa disahkan di tahun ini tidak apa-apa, tetapi di 2008 instrumen ini akan menjadi salah satu sumber pembiayaan negara," ujarnya. Selain itu, dia mengatakan bahwa jika SBSN ini dapat diterbitkan, maka Indonesia dapat menarik investor Timur Tengah untuk berinvestasi di instrumen SBSN. "Potensi permintaan sukuk di pasar keuangan internasional jumlahnya sangat besar, terutama dari investor negara-negara Timur Tengah yang mendapatkan windfall profit yang sangat besar karena kenaikan harga minyak dunia," paparnya. Menkeu menjelaskan, penerbitan sukuk oleh berbagai negara maupun korporasi selama ini jumlahnya masih sangat kecil jika dibandingkan dengan daya serap pasar. "Akibatnya setiap penerbitan suku selalu mengalami kelebihan permintaan (oversubscription)," imbuhnya. Menurutnya perkembangan pasar keuangan syariah di Indonesia khususnya di pasar modal, masih sangat sedikit jumlah dan jenisnya. "Jadi belum dapat mengimbangi kebutuhan dari lembaga keuangan syariah di pasar modal yang mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi, aktivitas keuangan syariah di Indonesia masih terbatas pada sektor perbankan dan asuransi yaitu takaful," ujarnya.Dalam RUU SBSN ini diatur bahwa penerbitan SBSN oleh Perusahaan Penerbit hanya dilakukan untuk penerbitan SBSN di pasar internasional. "Hal tersebut sesuai dengan praktek yang lazim berlaku di pasar internasional selama ini, namun penerbitan SBSN di pasar domestik dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah tanpa melalui Perusahaan Penerbit," ungkapnya.
(dnl/ir)











































