BPJS Ketenagakerjaan mencatat kenaikan signifikan pada jumlah pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Per 31 Maret 2025, peserta yang mengajukan klaim sebanyak 35.000, naik 100% dibandingkan dengan tahun sebelumnya (year-on-year/YoY).
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, jumlah klaim JKP atau jaminan untuk para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini naik 2 kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Klaim kasus PHK, (klaim) JKP 35.000 yang ter-PHK. Jumlah naiknya 100%. Itu sampai akhir Maret 2025 secara YoY," kata Oni di Plaza BPJAMSOSTEK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oni mengatakan, itu juga termasuk dengan pengajuan klaim dari pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Total ada 10.000 pekerja Sritex yang telah mengajukan klaim JKP, sedangkan 25.000 sisanya dari perusahaan-perusahaan lain.
Ia menekankan, angka tersebut bukan menggambarkan jumlah pekerja kena PHK dalam setahun terakhir. Ada juga pekerja yang sudah terkena PHK di tahun-tahun sebelumnya namun baru mengajukan klaim pada periode tersebut.
"Kita kan datanya cuma karena klaim JKP ya, tapi ada juga yang nggak klaim kan. Udah gede banget kok 35.000. Sritex tuh 10.000 sendiri kan, sisanya 25.000 (dari perusahaan lain)," ujarnya.
Sementara itu, dari jumlah 35.000 klaim pekerja yang terkena PHK ini, total nominal yang dibayarkan kepada peserta tercatat sebesar Rp 161 miliar. Angka ini meningkat 48% secara YoY.
Sedangkan untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tercatat sejumlah 854 ribu klaim, meningkat 26,2% dari tahun sebelumnya dengan total nominal yang dibayarkan sebesar Rp 13,1 triliun atau naik 22,5% (YoY).
Simak Video 'Badai PHK, Angka Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 100 Persen':
(shc/ara)