Obligasi Daerah Tak Wajib Punya Rating Tertentu
Kamis, 07 Jun 2007 15:30 WIB
Jakarta - Berbeda dengan obligasi yang dikeluarkan perusahaan, obligasi daerah tidak diwajibkan untuk memiliki rating tertentu. Pemerintah pusat sengaja tidak mewajibkan agar meringankan pemda."Meski investor atau market biasanya meminta, kita nggak mewajibkan," ujar Ketua Bapepam LK Fuad A Rahmany dalam sosialisasi obligasi daerah di Hotel Aryaduta, Jalan Prapatan, Jakarta, Kamis (7/6/2007).Namun pemda boleh-boleh saja memberikan rating atas obligasi yang akan diterbitkan.Untuk mengatur obligasi, pemerintah daerah tidak perlu membentuk unit khusus, tapi cukup tim yang dikoordinir kepala biro keuangan pemda."Asal jangan dipindah-pindah saja timnya, nanti market-nya tidak percaya," ujarnya.Di level pemerintah pusat, ada yang namanya Debt Management Unit atau Ditjen Pengelolaan Utang. Menurut Fuad perlu karena negara mengeluarkan surat utang dalam jumlah yang besar yakni mencapai Rp 500 triliun.Dirjen Perimbangan Keuangan Mardiasmo mengatakan daerah yang sudah mengajukan permohonan menerbitkan obligasi jumlahnya banyak."Kalau minat sih banyak, tapi yang match antara persyaratan dan kapasitas persediaan proyeknya akan kita lihat," ujarnya.
(ddn/qom)











































