Satu Jam Saja dari Danamon

Satu Jam Saja dari Danamon

- detikFinance
Kamis, 07 Jun 2007 15:59 WIB
Jakarta - Berbagai cara dilakukan perbankan untuk menjaring nasabah kartu kredit. Seperti Bank Danamon yang menggelar Instant Card dengan memproses kartu kredit baru dalam 1 jam saja, mulai dari aplikasi hingga kartu jadi.Waktu 1 jam itu meliputi pengisian aplikasi, pencetakan kartu dan approval dari Bank Danamon. Proses ini lebih cepat dibanding rata-rata proses persetujuan kartu kredit di Indonesia yang memakan waktu kurang lebih dua minggu."Waktu respons yang sangat singkat dalam memproses aplikasi kartu meningkatkan kenyamanan nasabah kami," kata Wakil Dirut Bank Danamon, Jerry NG di acara peluncuran Instant Card Bank Danamon, di Atrium EX Plaza Indonesia, Kamis (7/6/2007).Sementara Executive Vice President dan Credit Card Business Head Bank Danamon, Subba Vaidyanathan mengatakan, rata-rata proses persetujuan kartu kredit di Indonesia memakan waktu kurang lebih dua minggu."Dengan produk dari Bank Danamon ini tentu membuka kesempatan Danamon dan nasabah untuk memperoleh kartu kredit dari Bank Danamon," kata Subba.Program Instant Card Bank Danamon juga memberikan cash back langsung 1-200 persen berupa dana tunai dari setiap pembelanjaan nasabah dimana saja atau pun membeli barang apa saja.Untuk tahap awal Bank Danamon menyediakan lima stan Instant Card di pusat-pusat keramaian. Diharapkan hingga akhir tahun jumlah stan Instant Card dapat meningkat 4-5 kali lipat.Menurut Subba, dibanding tahun lalu pemegang kartu kredit tahun ini diharapkan tumbuh 40-50 persen yaitu dari nasabah-nasabah yang melakukan berbagai macam pembayaran lewat kartu."Dengan munculnya produk baru dari Bank Danamon yang saat ini Bank Danamon di posisi keenam untuk penerbitan kartu kredit, diharapkan naik jadi peringkat 5 atau 4 di tahun 2007," ujar Subba.Rasio kredit macet (NPL) kartu kredit Bank Danamon untuk gross 3,2 persen dan netto 0 persen. "Karena provisi kita lebih besar," katanya. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads