Hanya 16,47% Pejabat BI Laporkan Kekayaannya

Hanya 16,47% Pejabat BI Laporkan Kekayaannya

- detikFinance
Jumat, 08 Jun 2007 15:34 WIB
Jakarta - Pejabat-pejabat negara yang ada di Bank Indonesia (BI) menempati posisi nomor lima terendah dalam hal kepatuhan melaporkan harta kekayaan. Hanya 16,47 persen pejabat BI yang melaporkan kekayaannya ke KPK.Hal itu terungkap dalam indeks tingkat kepatuhan instansi pusat per 31 Mei 2007 yang disiarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya, Jalan Veteran III, Jakarta, Jumat (8/6/2007).Di BI terdapat 85 penyelenggara negara yang berstatus wajib melaporkan harta kekayaannya. Nah, sampai 31 Mei 2007, baru 14 orang di antara jumlah itu yang melapor.BI hanya dikalahkan Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata (BP Budpar), Kantor Berita Antara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Komisi Ombudsman Nasional (KON). Tiga lembaga yang disebut terakhir tingkat kepatuhannya 0 persen.Tapi, perlu diketahui, di KPPU dan KON hanya terdapat masing-masing satu orang yang wajib melaporkan harta kekayaannya, yakni pimpinan pucuknya. Dan masing-masingnya itu belum melaporkan harta kekayaannya.Sementara di Kantor Berita Antara terdapat 10 orang wajib lapor harta kekayaan. Semuanya tentu saja belum melakukan kewajiban yang diatur UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN itu.Di BP Budpar terdapat 90 wajib lapor. Dari jumlah itu, hanya 10 orang yang telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. (aba/sss)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads