BI Peringati 24 Pedagang Valas
Senin, 11 Jun 2007 09:28 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali memberikan peringatan kepada 24 pedagang valuta asing (valas) setelah peringatan pertama, kedua dan pemanggilan pemegang saham tidak diindahkan.Ke-24 pedagang saham tersebut diketahui tidak melakukan kegiatan operasi sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) N0.6/1/PBI/2004 tanggal 6 Januari 2004 tentang pedagang valuta asing.Pemangilan kembali kepada pemegang saham 24 pedagang valas itu diumumkan secara terbuka oleh BI, Senin (11/6/2007).BI mengaku telah memberikan peringatan pertama, peringatan kedua dan pemanggilan pengurus dan pemegang saham ke-24 pedagang valas bukan bank, namun tidak pernah diindahkan.Untuk itu BI akan kembali memanggil pengurus dan pemegang saham ke-24 pedagang valas itu selambat-lambatnya 14 hari untuk menghadap ke BI. Jika panggilan ini kembali tidak ditindaklanjuti maka BI akan BI akan mencabut izin usaha pedagang valas itu.Ke-24 pedagang valas bukan bank itu adalah, PT Altevalas Multi Mandiri, PT Artadamas Sentosa, PT Bloomberg Nasional, PT Cahayamurni Lestarivallas, PT Delta Anugerah, PT Dewata Artha Pratansi, PT Dinero Sarana Valasindo, PT Duta Valas Pratama, PT Etika Arta Prima, PT Forex Indonesia, PT Gilang Valutamas, PT Gunungmas Otistaraya.PT Jaya Mandiri Multivalas, PT Mitra Sumber Valutamas, PT Prabu Kasih Widita, PT Prima Inter Valutama, PT Prima Valasindo, PT Puri Erta Mas, PT Putra Valasindo Utama, PT Srigading Transbuana, PT Tatabina Ampaga Valas, PT Tomago Monexindo Pratama, PT Tri Murti Valasindo, dan PT Yan Shama Linque.Dalam PBI N0.6/1/PBI/2004 disebutkan BI mengenakan sanksi pemanggilan pengurus dan atau pemegang saham pedagang valas bukan bank karena melakukan pelanggaran sebagai berikut, pertama, melakukan pembukaan kantor cabang sebelum mendapat izin dari BI.Kedua, melakukan pemindahan alamat kantor sebelum mendapat izin dariBI. Ketiga, melakukan perubahan pengurus dan atau pemegang saham sebelum mendapat izin dari BI.Keempat, menyampaikan laporan berkala serta laporan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 secara tidak benar dan akurat. Kelima, tidak mengindahkan dan atau tidak menindaklanjuti sanksi peringatan kedua selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal dikeluarkannya sanksi peringatan kedua.Keenam, tidak melaporkan penghentian kegiatan usaha kantor pusat atau kantor cabang yang bersifat sementara. Ketujuh, melakukan kegiatan usaha di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.Kedelapan, tidak menyampaikan fotokopi kebijakan dan prosedur penerapan prinsip mengenal nasabah hingga batas waktu yang ditetapkan. Kesembilan, tidak menerapkan prinsip mengenal nasabah sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dan pasal 25.
(ir/ir)











































