Insentif Merger Bank, BI Akomodasi Syarat Ditjen Pajak

Insentif Merger Bank, BI Akomodasi Syarat Ditjen Pajak

- detikFinance
Senin, 11 Jun 2007 14:24 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan memenuhi syarat yang diajukan Ditjen Pajak terkait pemberian insentif pajak bagi bank yang akan melakukan penggabungan usaha atau merger.BI sedang menyusun kriteria insentif yang dihubungkan dengan indikator loan to deposit ratio (LDR) perbankan. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad usai seminar jaringan pengaman sektor keuangan di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (11/6/2007)."Pembicaraan saya dengan Pak Darmin (Dirjen Pajak) prinsipnya sudah disepakati, sekarang saya sudah minta Pak Halim (Direktur DPNP BI) menyusun kriteria insentif itu di-link dengan LDR, sementara LDR dulu yang lain kita lihat belakangan, masih terus di work out, " jelasnya.Dalam insentif ini menurut Muliaman ada suatu perjanjian mengenai LDR yang akan dicapai setelah bank melakukan merger. "Di bayangan saya, intinya ada semacam janji kalau sekian tahun setelah merger LDR naik sekian persen," jelasnya.Muliaman mengatakan bahwa BI tidak mengejar agar insentif merger ini dikeluarkan pada bulan September meskipun tenggat waktu pemenuhan modal minimum Rp 80 miliar sudah dekat yaitu akhir 2007. "Karena kita ingin merger ini bukan cuma yang kecil-kecil, tapi yang besar-besar juga bisa manfaatkan, sebab konsolidasi bukan yang kecil-kecil tapi kita harap pada bank menengah dan besar," jelasnya.Meskipun begitu menurut Muliaman, BI berharap insentif dapat keluar sebelum bulan September. "Pembicaraan dengan Pak Darmin masih terus dilakukan mudah-mudahan secepatnya sebelum September," ujarnya."Pada prinsipnya kita ingin merger itu bermanfaat, salah satu manfaat konkretnya adalah menaikkan LDR, dia naik, tapi biasanya ada masa dimana diperlukan konsolidasi intern yang membuat indikatornya nyerusuk jatuh, tapi kemudian naik lagi, beberapa bank pasca merger begitu, Mandiri atau Danamon itu ada istilahnya postmerger yang kemudian akan dia bangkit lagi, nah kecepatan bangkitnya itu harus dipercepat lagi," paparnya.Untuk bentuk insentifnya sendiri masih sedang dalam pengkajian secara menyeluruh. "Ada beberapa yang sedang dibicarakan, apakah penundaan pajak, apakah cicilan atau penurunan tarif sendiri, itu belum final," tambahnya.Dirjen Pajak Darmin Nasution beberapa waktu lalu pernah meminta 'jaminan' insentif pajak. Pertama pemberian laporan keuangan debitur yang sama bagi BI dan Ditjen Pajak. Kedua, tingkat penyaluran kredit (LDR) yang harus meningkat jika merger dilakukan. (dnl/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads