5 Bank BUMN Beri Usulan Kriteria Kredit RUU UMKM
Rabu, 13 Jun 2007 18:29 WIB
Jakarta - Sebanyak lima bank memberi masukan untuk kriteria dan batas limit kredit bagi usaha mikro, usaha kecil dan menengah (UMKM) terkait pembahasan RUU UMKM.Perbankan BUMN yang hadir adalah BRI, BNI, BTN, Bukopin dan Bank Mandiri yang diwakili oleh para direksinya. Acara masukan untuk RUU UMKM ini berlangsung di ruang Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/6/2007).Untuk PT Bank Mandiri Tbk mengusulkan penyesuaian kriteria usaha mikro, usaha kecil dan usaha menegah yang meliputi penjualan per tahun dan maksimal kredit.Kriteria usaha mikro memiliki usaha penjualan tahunan paling banyak Rp 1,6 Miliar dan maksimum limit kredit sebesar Rp 100 juta. Kriteria usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 1,6 Miliar sampai Rp 20 Milar dengan maksimum kredit Rp 2 Miliar. Sedangkan kriteria usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 20 Miliar sampai Rp 50 Miliar dengan maksimum kredit sebesar Rp 5 miliar.Sementara BNI mengusulkan untuk usaha mikro maksimum kredit Rp 50 Juta, usaha kecil maksimum kredit diatas Rp 50 juta sampai Rp 15 Miliar dan usaha menengah maksimum kredit Rp 15 Miliar sampai Rp 25 Miliar."Apabila maksimum kredit diatas disepakati maka perlu disesuaikan untuk batas maksimum untuk jumlah kekayaan bersih dan hasilpenjualan tahunan," kata ditrektur BNI Bien Subiantoro."Mengingat Bank Indonesia juga mengeluarkan kriteria perihal usaha, mikro dan kecil sebaiknya kriteria tersebut perlu disamakan dengan bicara dengan Bank Indonesia supaya tidak terdapat dua macam kriteria yang berbeda untuk satu segmen usaha," tambah Bien.Bank Bukopin dan BRI mengusulkan kriteria aset untuk usaha mikro maksimal Rp 100 juta atau omzet usaha per tahun maksimal Rp 500 juta. Kriteria usaha kecil aset maksimal Rp 100 juta-Rp 1 Miliar atau omzet usaha per tahun Rp 500 juta-Rp 5 Miliar. Kriteria usaha menengah aset maksimal Rp 1 miliar-Rp 10 Miliar atau omzet usaha pertahun maksimal Rp 5 Miliar - Rp 50 Miliar.Sementara dalam draft RUU UMKM tertulis kriteria usaha mikro asetnya Rp 500 juta atau omzet usaha pertahun Rp 300 juta. Usaha kecil asetnya Rp 50 Juta-Rp 500 juta atau omzet usaha pertahun Rp 300 juta-Rp 2,5 Miliar. Usaha menengah asetnya maskimal Rp 500 juta-Rp 10 milar aatu omzet usaha per tahun Rp 2,5 milar-Rp 50 Miliar.
(arn/qom)











































