Bunga Kredit LKM Maksimal 2%
Kamis, 21 Jun 2007 16:47 WIB
Jakarta - Untuk mengatasi permodalan bagi Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM), Kementerian Negara Koperasi dan UKM mewajibkan Lembaga keuangan mikro (LKM) memberikan bunga maksimal 2% per bulan. Hal ini tertuang dalam Juklak Kementerian Negara Koperasi dan UKM tentang lembaga mikro."Kalau bunga terlalu tinggi, maka upaya kita untuk menyejahterakan masyarakat tidak tercapai karen sebagian keuntungan untuk membayar bunga," ujar Menneg Koperasi dan UKM Suryadharma Ali.Ia menyampaikan hal itu dalam sambutan orientasi Forum Wartawan Koperasi dan UKM di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (21/6/2007).Suryadharma mengakui, bunga sebesar 24% per tahun memang masih tinggi. Tapi mengingat KUKM berbentuk koperasi simpan pinjam maupun jasa keuangan syariah, keuntungannya masuk ke koperasi lalu balik ke anggota."Di lapangan, LKM kita yang bunganya rendah itu sering mendapat perlawanan dari rentenir yang biasanya memberi bunga 10-12 persen per bulan. Namun kita tidak akan membiarkan UKM jatuh ke tangan rentenir," katanya.Ia menambahkan, selain memiliki pengembangan LKM, pihaknya juga memiliki program penjaminan kredit. Hal itu untuk mengatasi masalah permodalan."Untuk LKM tidak tertutup kemungkinan regulasinya kita tingkatkan menjadi UU. Namun karena berkaitan dengan keuangan, pemerintah cukup berhati-hati," tambahnya.Menurut Suryadharma, ketentuan tersebut perlu didorong menjadi UU, karena pasar UMKM yang prospektif membuat pelayanan keuangan mikro juga diminati oleh lembaga keuangan bermodal besar. "Secara bisnis ini bisa menggeser fungsi dan peran LKM. Untuk itu perlu diatur dengan UU," katanya.Ditambahkan, LKM cukup prospektif karena tingkat kemacetan kreditnya sangat rendah bahkan bisa dikatakan nol persen.
(qom/ir)











































