Bank Dilarang Asal Terima Pembukaan Rekening Pemerintah

Bank Dilarang Asal Terima Pembukaan Rekening Pemerintah

- detikFinance
Rabu, 27 Jun 2007 10:06 WIB
Jakarta - Bank-bank umum dilarang menerima pembukaan rekening atas nama pemerintah. Pembukaan rekening pemerintah kini harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.Hal itu disampaikan Menkeu Sri Mulyani kepada direksi bank umum dalam sosialisasi pengelolaan dan penertiban rekening pemerintah pada kementerian negara dan lembaga di Gedung Dhanapala Depkeu, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (27/6/2007)."Nanti kita atur dalam aturan formal. Kepada pimpinan bank umum ini perlu supaya kami terbantu dalam penertiban rekening pemerintah," kata Menkeu.Menkeu mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan dua peraturan mengenai hal ini. Tapi diakui, diantara lebih dari 18.000 satuan kerja pemerintah banyak yang masih belum mengetahui adanya peraturan ini."18.000 satuan kerja itu belum tahu sosialisasi peraturan baru," tukasnya.Pemerintah saat ini memang tengah serius menertibkan rekening liar. Departemen Keuangan telah menemukan rekening liar kementerian dan lembaga yang jumlahnya mencapai 5.100 rekening. (ir/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads