Berapa Lama Utang Pinjol Bisa Hilang dari Catatan Kredit?

Berapa Lama Utang Pinjol Bisa Hilang dari Catatan Kredit?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 27 Jun 2025 18:00 WIB
Pinjam Online
Foto: Pinjam Online (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu pilihan populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat karena pengajuan utang yang mudah. Sayangnya seringkali penggunaan pinjol yang tidak bijak dapat berdampak buruk pada skor kredit seseorang.

Adapun sistem yang digunakan untuk skor kredit si Indonesia adalah BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Bank Indonesia. Melalui SLIK, informasi tentang riwayat kredit seseorang, termasuk utang pinjol, dicatat dan dianalisis untuk menentukan skor kredit.

Kategori Skor dalam Catatan Kredit

Skor kredit pada SLIK atau BI Checking biasanya dinilai dalam rentang 1 hingga 5, dengan setiap skor memiliki implikasi yang berbeda terhadap kelayakan kredit seseorang, yakni:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Skor 1: Kredit dalam keadaan lancar, menandakan bahwa debitur secara konsisten memenuhi kewajiban pembayaran cicilan dan bunga tepat waktu setiap bulan hingga lunas, tanpa adanya penundaan.
- Skor 2: Kredit diberi perhatian khusus (DPK), mengindikasikan bahwa debitur telah menunggak pembayaran kredit selama 1 hingga 90 hari.
- Skor 3: Kredit dianggap tidak lancar, menandakan bahwa debitur pernah menunggak pembayaran cicilan selama 91 hingga 120 hari.
- Skor 4: Kredit diragukan, menandakan bahwa debitur telah menunggak pembayaran cicilan selama 121 hingga 180 hari.
- Skor 5: Kredit dianggap macet, menunjukkan bahwa debitur telah menunggak pembayaran cicilan lebih dari 180 hari

Lama Utang Pinjol Hilang dari Catatan Kredit

Sayangnya, tidak ada waktu pasti kapan catatan negatif utang pinjol akan terhapus. Terlebih jika utang yang diberikan berasal dari pinjol legal yang sudah berizin OJK.

ADVERTISEMENT

Melansir situs lembaga pemeringkat kredit (credit scoring) IdScore, saat debitur masih memiliki pinjaman yang belum lunas, penyedia layanan pinjaman akan tetap menyimpan data peminjam untuk keperluan administrasi seperti pelaporan kredit dan pelacakan.

Artinya data peminjam tidak bisa dihapus selama utang pinjol belum terbayar lunas. Oleh karena itu melunasi pinjaman tidak hanya akan menghentikan bunga dan biaya tambahan, namun juga menjadi syarat utama sebelum peminjam bisa mengajukan permintaan penghapusan data.

Disaat yang bersamaan data ini akan dilaporkan pinjol terkait ke SLIK OJK sebagai catatan kredit. Di sana seluruh utang yang belum dibayarkan hingga ketepatan waktu pembayaran dicatat.

Begitu juga jika utang sudah dilunasi, maka pinjol terkait wajib melaporkan pelunasan ke SLIK OJK. Biasanya, pembaruan data dilakukan maksimal 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan.

Setelah itu, pihak pemberi layanan kredit juga akan menerbitkan surat keterangan pelunasan tagihan untuk disimpan bilamana dibutuhkan.

Jika data di SLIK OJK belum berubah dalam rentang waktu tersebut, maka debitur bisa mengajukan komplain ke lembaga pemberi pinjaman.

Jumlah Utang Pinjol Masyarakat

Berdasarkan data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK, total outstanding pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending alias utang pinjaman online (pinjol) yang belum dibayarkan per Maret 2025 mencapai Rp 79,96 triliun dengan persentase gagal bayar (galbay) mencapai 2,77%.

Jika dilihat berdasarkan wilayah, mayoritas utang pinjol ini tersebar di Pulau Jawa dengan total sebesar Rp 56,3 triliun dengan jumlah galbay 3,08%. Sementara total utang pinjol di Luar Pulau Jawa sebesar Rp 23,66 triliun dengan jumlah galbay 2,03%.

Sementara jika dilihat berdasarkan penerima pinjaman, mayoritas utang pinjol ini berasal dari perseorangan dengan total sebesar Rp 75,46 triliun dengan jumlah rekening penerima sebanyak 23,68 juta entitas. Sementara total utang pinjol untuk penerima badan usaha sebesar Rp 4,5 triliun dengan jumlah rekening penerima sebanyak 4.321 entitas.

Secara rinci, untuk utang perseorangan UMKM mencapai Rp 24,66 triliun dengan jumlah rekening penerima 5,61 juta entitas. Kemudian untuk utang perseorangan non-UMKM mencapai Rp 50,79 triliun dengan jumlah rekening penerima sebanyak 18,06 juta entitas.

Sementara untuk utang badan usaha UMKM mencapai Rp 3,36 triliun dengan jumlah rekening penerima 3.578 entitas. Kemudian untuk utang badan usaha non-UMKM mencapai Rp 1,06 triliun dengan jumlah rekening penerima sebanyak 743 entitas.

(igo/fdl)

Hide Ads