77 Pejabat BI Wajib Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
Rabu, 27 Jun 2007 15:10 WIB
Jakarta - Tingkat kepatuhan pejabat Bank Indonesia (BI) dalam melaporkan harta kekayaannya sangat rendah. BI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyamakan persepsi, tentang siapa saja pejabat BI yang wajib melaporkan hartanya.Hasilnya? Disepakati hanya 77 pejabat BI saja yang wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Hal tersebut disampaikan Deputi Gubernur Senior BI Siti Fadjrijah usai bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (27/6/2007)."Kita tadi menyamakan persepsi, dan kita sepakat memperluas jumlah pejabat BI yang wajib melaporkan harta kekayaannya yakni seluruh dewan gubernur, seluruh pimpinan di kantor pusat, kantor daerah dan kantor perwakilan BI yang jumlahnya 77 orang," jelas Fadjrijah.Berdasarkan indeks tingkat kepatuhan instansi per 31 Mei 2007, pejabat BI menempati urutan keempat yang paling tidak patuh melaporkan harta kekayaannya ke KPK.Dari 85 pejabat BI yang wajib lapor, hanya 14 yang melakukannya atau sekitar 16,47 persen. Menurut Fadjrijah, penyamaan persepsi ini untuk menindaklanjuti rendahnya pejabat BI yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK seperti dilansir sebelumnya. "Kesepakatan ini akan dimulai akhir Juni 2007 dan maksimal 2 bulan setelah 30 Juni kita akan meminta mereka harus sudah melaporkan kekayaannya," jelasnya.BI juga akan mempersiapkan draf formulir KPK di situs BI agar mempermudah pejabat melaporkan kekayaannya. "Di website BI kita juga akan menambahkan formulir LHKPN KPK, jadi semua info tentang KPK akan mudah diakses," tandasnya.
(qom/ir)











































