Sudah Terdaftar di BPJS? Begini Cara Cairkan Saldo JHT

Sudah Terdaftar di BPJS? Begini Cara Cairkan Saldo JHT

Andi Hidayat - detikFinance
Minggu, 29 Jun 2025 08:00 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut yang telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Rachman Haryanto/detikcom.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan mudah. Pencairan pun dapat dilakukan secara langsung di kantor cabang maupun online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Diketahui, program JHT ini dibentuk untuk memberi manfaat kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saat memasuki usia tua. Selain itu, saldo JHT juga dapat dicairkan jika pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Teranyar, BPJS Ketenagakerjaan menaikkan jumlah klaim saldo JHT, dari Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta. Ketentuan ini berlaku mulai Mei bulan kemarin. Namun perlu diingat, terdapat kriteria pengajuan klaim JHT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya ada 12 kriteria pengajuan klaim JHT, berikut rinciannya:

1. Usia Pensiun 56 Tahun
2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
5. Mengundurkan diri
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
8. Cacat total tetap
9. Meninggal dunia
10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
12. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI

Dua cara klaim JHT

Klaim Online

1. Melalui Aplikasi JMO
2. Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store.
3. Login menggunakan NIK atau email, jika belum punya akun, daftar dulu.
4. Pilih menu "Jaminan Hari Tua", lalu klik "Klaim JHT".
5. Pilih metode pengajuan sesuai ketentuan, lalu unggah dokumen persyaratan.
6,Verifikasi data dan ikuti instruksi selanjutnya.

ADVERTISEMENT

Klaim Offline di Kantor Cabang

1. Pastikan peserta membawa dokumen asli
2. Mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
3. Ambil Antrian
4. Nomor antrian peserta akan dipanggil untuk wawancara
5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta menerima tanda terima
6. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

(fdl/fdl)

Hide Ads