Cara Cek Riwayat Kredit dan Utang Online Secara Resmi

Cara Cek Riwayat Kredit dan Utang Online Secara Resmi

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 30 Jun 2025 08:15 WIB
Illustrasi Kartu Kredit dan Belanja Online
Cara Cek Riwayat Kredit dan Utang Online Secara Resmi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Riwayat kredit atau utang dapat mempengaruhi kemudahan seseorang dalam mengajukan pinjaman. Semakin baik skor kredit maka semakin besar pula kemungkinan pinjaman disetujui oleh lembaga keuangan.

Sebaliknya, skor kredit yang buruk bisa menghambat pengajuan. Hal ini disebabkan karena skor kredit mencerminkan kedisiplinan dalam membayar cicilan pinjaman, sehingga lembaga keuangan menggunakannya untuk menilai risiko calon debitur.

Nah, kalau kamu mau mengetahui skor kredit, terutama jika ingin mengajukan pinjaman seperti KPR, kredit kendaraan, kartu kredit, atau layanan paylater dapat dilakukan lewat SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SLIK adalah sistem informasi milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat data kredit individu dan badan usaha. Sebelumnya sistem ini dikenal dengan nama BI Checking yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI).

Cara Cek Skor Kredit (iDeb) di SLIK OJK Secara Online

Dikutip dari situs resmi OJK, Senin (2/6/2025), berikut ini langkah-langkah untuk mengecek skor kredit secara online:

ADVERTISEMENT

1. Akses situs resmi iDeb OJK di alamat https://idebku.ojk.go.id melalui browser.
2. Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama.
3. Isi data diri sesuai kategori debitur yang meliputi jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor KTP atau paspor.
4. Masukkan kode captcha, lalu klik "Selanjutnya".
5. Unggah dokumen yang diminta:

- Untuk debitur perorangan WNI: unggah KTP dan foto diri sambil memegang KTP.
- Untuk WNA: unggah paspor dan foto diri
- Jika debitur telah meninggal dunia: unggah identitas ahli waris, akta kematian, dan surat keterangan ahli waris.
- Untuk badan usaha: unggah KTP/paspor pengurus, NPWP, akta pendirian, serta dokumen struktur dan anggaran dasar.

6. Centang pernyataan bahwa data yang diisi sudah benar, lalu klik Ajukan Permohonan.
7. Cek email kamu untuk mendapatkan nomor pendaftaran.
8, Buka kembali situs iDeb OJK dan pilih menu Status Layanan, lalu masukkan nomor pendaftaran untuk melihat status permohonan.

Hasil laporan iDeb akan dikirim ke email kamu paling lambat satu hari kerja setelah pengajuan. Sebagai informasi, pendaftaran pengecekan skor kredit SLIK OJK secara online dibagi 4 sesi setiap harinya.

Jadwal Pendaftaran Cek SLIK Online

Sesi 1: pukul 07.00 WIB
Sesi 2: pukul 09.00 WIB
Sesi 3: pukul 12.00 WIB
Sesi 4: pukul 14.00 WIB

Setiap sesi memiliki kuota terbatas dn jika kuota di sesi tertentu sudah penuh maka harus menunggu di sesi berikutnya.

Arti Skor Kredit di SLIK OJK

Skor kredit dalam sistem SLIK OJK terbagi menjadi lima kategori. Hal itu sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019.

- Skor 1 berarti lancar. Skor ini mencerminkan tidak ada tunggakan dan selalu membayar cicilan tepat waktu dan sesuai perjanjian.
- Skor 2 berarti dalam perhatian khusus. Jika kamu punya skor ini artinya ada keterlambatan pembayaran antara 1 hari hingga 90 hari.
- Skor 3 berarti kurang lancar. Jika kamu memiliki skor ini maka ada tunggakan pembayaran selama 91 hari sampai 120 hari
- Skor 4 berarti diragukan. Pemegang skor ini memiliki tunggakan pembayaran selama 121 hari hingga 180 hari.
- Skor 5 berarti macet. Artinya ada tunggakan lebih dari 180 hari dan masuk kategori kredit bermasalah.

Sebagai catatan, skor 1 dan 2 biasanya masih dianggap aman oleh lembaga keuangan, sementara skor 3 hingga 5 berisiko besar untuk ditolak saat mengajukan pinjaman ke bank, paylater, KPR, dan lain sebagainya.

Dari Mana Data Skor Kredit Diambil?

Data dalam sistem SLIK OJK dikumpulkan dari berbagai bank dan lembaga pembiayaan yang tergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK). Informasi yang dihimpun meliputi jumlah pinjaman, status pembayaran, riwayat kredit, informasi agunan, dan catatan kredit macet jika ada. Seluruh data diperbarui secara berkala dan digunakan untuk menilai kelayakan kredit debitur.

Segera cek skor kredit secara gratis melalui situs resmi OJK di https://idebku.ojk.go.id, dan pastikan riwayat cicilan tidak menghambat rencana keuangan ke depan.

Simak juga Video: OJK Catat Utang Paylater Warga RI di Bank Naik ke Rp 21,9 T

(acd/acd)

Hide Ads