Nih Riwayat Utang yang Tercatat di 'BI Checking'

Nih Riwayat Utang yang Tercatat di 'BI Checking'

Ilyas Fadilah - detikFinance
Minggu, 29 Jun 2025 23:00 WIB
Ilustrasi Kartu Kredit
Ilustrasi - Foto: Shutterstock
Jakarta -

Riwayat utang hingga skor kredit seseorang umumnya akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLIK menyimpan data-data berbagai kredit, baik milik individu hingga badan usaha.

Dalam hal ini, riwayat kredit berperan penting dalam proses pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan. Semakin tinggi skor kredit, maka peluang pengajuan pinjaman seperti KPR, kredit kendaraan, kartu kredit, hingga paylater untuk disetujui akan semakin besar.

"Namanya SLIK (OJK Checking), semua cicilan dan kreditmu tercatat di sana. Jangan sampai rapormu merah gara-gara lupa bayar paylater ya sobat!," tulis akun Instagram Layanan Konsumen dan Pengaduan OJK @kontak157, Minggu (29/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebaliknya, skor kredit yang rendah atau buruk dapat menjadi hambatan karena dianggap berisiko oleh pihak pemberi pinjaman. Skor ini mencerminkan seberapa disiplin seseorang dalam membayar cicilan, sehingga dijadikan acuan untuk menilai kelayakan kredit oleh lembaga keuangan.

Secara umum, di dalam SLIK tercatat berbagai data-data seperti:

ADVERTISEMENT

1. Pinjaman paylater atau pinjaman online yang terdaftar di OJK yang dilaporkan oleh bank pemberi pinjaman ke OJK.
2. Pinjaman KTA
3. Kartu kredit
4. Kredit kendaraan bermotor
5. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

"Mau cicil rumah atau mobil impian? Ayo jaga rapor keuanganmu dengan bayar cicilan," tutup OJK.

(kil/kil)

Hide Ads