BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebagian, Begini Prosedurnya

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebagian, Begini Prosedurnya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 01 Jul 2025 07:30 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut yang telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Rachman Haryanto/detikcom.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Dana ini bisa dicarikan meski masih aktif bekerja atau karena kondisi khusus lain seperti terkena PHK atau ingin membayar uang muka pembelian rumah.

Program JHT sendiri pada dasarnya dirancang untuk menjamin stabilitas keuangan di masa pensiun. Sehingga pencairan penuh hanya bisa dilakukan jika peserta sudah tidak bekerja, baik karena pensiun, pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, mereka yang dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian hanyalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar dapat mengajukan pencairan sebagian JHT, peserta perlu memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur tertentu, termasuk sejumlah persyaratan dokumen. Berikut syarat dan prosedur pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sebagian melalui program JHT.

Syarat Dokumen Mencairkan Dana JHT Sebagian

Dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.

ADVERTISEMENT

Berikut daftar informasi tambahan terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, yaitu:

1. Pencairan JHT Sebagian 10%

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)

Sebagai catatan pencairan 10% atau pengambilan JHT sebagian ini berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

2. Pencairan JHT Sebagian 30%

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30%. Pencairan ini hanya dapat dilakukan untuk keperluan perumahan seperti pembayaran uang muka, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika punya)

Pengambilan JHT sebagian hingga 30% ini juga berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Prosedur Mencairkan Dana JHT Sebagian

1. Klaim JHT Online

Pengajuan Klaim Melalui Metode ini Dapat Dilakukan Dengan Mengakses Portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah Pendaftaran Ajuan Lapakasik Online untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sebagian:

- Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Mengunggah Dokumen Persyaratan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

2. Klaim JHT di Kantor Cabang

Pengajuan klaim melalui metode ini dapat dilakukan dengan mengakses media elektronik berbasis web maupun non web pada Kantor Cabang. Berikut langkah atau prosedur pencairan dana di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:

- Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
- Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Mengunggah Dokumen Persyaratan.
- Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
- Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
- Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

3. Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO

Pengajuan klaim melalui metode ini dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi JMO di perangkat handphone masing-masing.

Untuk diketahui, JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan digital kepada para peserta meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Berikut prosedurnya:

- Buka aplikasi JMO di handphone kamu, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT
- Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik 'selanjutnya'.
- Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik 'selanjutnya'.
- Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silahkan pilih 'sudah'.
- Lakukan swafoto dengan klik 'Ambil Foto' dengan ketentuan seperti pada layar.
- Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik 'Selanjutnya'.
- Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik 'Selanjutnya'.
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silahkan klik 'Konfirmasi'.
- Berhasil! Selamat pengajuan klaim JHT kamu diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu 'Tracking Klaim'.

Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 15 juta, dari sebelumnya Rp 10 juta. Jika peserta ingin mencairkan dana melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.

4. Klaim JHT di Bank Kerjasama (SPO)

Pengajuan Klaim melalui metode ini dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang atau bank kerjasama terdekat. Berikut prosedurnya:

- Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 - 15.30 hari kerja atau jam operasional Bank (kecuali hari libur atau kondisi lain).
- Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli.
- Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
- Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Tonton juga "Badai PHK, Angka Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 100 Persen" di sini:

Saksikan Live DetikPagi:

(igo/fdl)

Hide Ads