OJK Resmi Tetapkan ABI Jadi Penyelenggara Inovasi Keuangan, Begini Tugasnya

OJK Resmi Tetapkan ABI Jadi Penyelenggara Inovasi Keuangan, Begini Tugasnya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 05 Jul 2025 15:00 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Sistem blockchain resmi masuk dalam klasifikasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menetapkan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sebagai Asosiasi Penyelenggara ITSK.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Nomor S-335/IK.01/2025 tertanggal 25 Juni 2025 dan berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. Kini, Asosiasi Blockchain Indonesia memiliki tanggung jawab baru yang lebih terarah dalam inovasi teknologi keuangan di Indonesia.

"Penunjukan ini merupakan peran strategis yang memperkuat posisi Asosiasi sebagai mitra OJK dalam membentuk masa depan inovasi keuangan digital Indonesia," ujar Ketua Umum ABI Robby dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bukan sekadar pengakuan resmi, tapi juga mempertegas posisi ABI sebagai penghubung strategis antara industri dan pembuat kebijakan," lanjutnya menerangkan.

Sebagai asosiasi penyelenggara ITSK, ABI memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap anggotanya. Tugas tersebut mencakup pemantauan kepatuhan pelaporan, penyusunan dan penegakan kode etik serta SOP, penerimaan dan penerusan keluhan, penyelenggaraan pelatihan dan edukasi, serta perlindungan konsumen.

ADVERTISEMENT

Di samping itu, ABI juga akan menyusun mekanisme evaluasi mandiri, melaksanakan arahan OJK kepada penyelenggara ITSK lainnya, menjalin kerja sama strategis domestik dan internasional, serta melaporkan perkembangan industri secara berkala kepada OJK.

Asih Karnengsih selaku Direktur Eksekutif ABI juga menyoroti pentingnya keselarasan antara peran baru asosiasi dan arah kebijakan otoritas terkait.

"Kami akan memastikan transisi dan tanggung jawab baru ini dijalankan secara akuntabel, sejalan dengan prinsip-prinsip pengawasan OJK dan arah kebijakan nasional," kata Asih.

Dari sisi pengawasan aset kripto, Mohammad Naufal Alvira selaku Wakil Ketua Umum bidang Aset Kripto menilai transisi dari Bappebti ke OJK sebagai langkah strategis bagi industri.

"Kami percaya peralihan ke OJK akan mendorong terbentuknya pasar yang lebih terintegrasi, terawasi, dan berorientasi jangka panjang. Industri harus siap untuk bergerak ke arah yang lebih baik," ujar Naufal.

(hal/eds)

Hide Ads