Cek Nama Anda Masuk Daftar Hitam BI Checking atau Tidak

Cek Nama Anda Masuk Daftar Hitam BI Checking atau Tidak

Andi Hidayat - detikFinance
Minggu, 06 Jul 2025 18:00 WIB
Cek BI checking berubah menjadi SLIK OJK
Foto: Tangkapan layar laman https://idebku.ojk.go.id/
Jakarta -

Riwayat pembayaran kredit yang buruk pada suatu lembaga keuangan akan berdampak signifikan pada akses pembiayaan di kemudian hari, baik bagi individu maupun badan usaha.

Informasi mengenai riwayat pembayaran ini tercatat dalam BI Checking, yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK OJK mencakup detail penting seperti identitas debitur, informasi kredit, jumlah pinjaman, agunan, penjamin, dan yang terpenting, kemampuan membayar cicilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbagai jenis pinjaman akan masuk dalam catatan SLIK, termasuk kredit modal kerja, kendaraan bermotor, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), investasi, kredit tanpa agunan, kartu kredit, hingga kredit dengan jaminan.

Setidaknya terdapat lima penilaian dalam BI Checking, yakni kredit lancar, dalam perhatian khusus (DPK), tidak lancar, diragukan, hingga macet. Pada kategori penilaian kredit macet, seorang debitur dinyatakan masuk daftar hitam atau blacklist akibat gagal bayar lebih dari 180 hari.

ADVERTISEMENT

Lantas, bagaimana cara melakukan pengecekan riwayat kredit BI Checking? Berikut cara cek BI Checking secara online:

1. Masuk ke laman https://idebku.ojk.go.id/‬
2. Klik menu "Pendaftaran"
3. Isi seluruh kolom data yang diminta lalu pilih "Selanjutnya"
4. Selanjutnya, isi data registrasi secara lengkap dan benar pada formulir yang disediakan
5. Jika sudah selesai, klik "Selanjutnya"
6. Berikutnya unggah dokumen persyaratan yang diminta laman sesuai klasifikasi debitur
7. Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta laman
8. Pilih "Ajukan pendaftaran"
9. Jika sudah berhasil, cek email yang dicantumkan pada data registrasi
10. OJK akan mengirimkan email berisi nomor pendaftaran
11. Berikutnya masuk kembali ke laman https://idebku.ojk.go.id/‬
12. Pilih "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran,
OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasilnya melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

(rrd/rrd)

Hide Ads