BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan, Apa Bedanya?

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 07 Jul 2025 08:00 WIB
Ilustrasi - Foto: dok. BPJS Kesehatan
Jakarta -

Pemerintah mendirikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang bertugas untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Akan tetapi, sejatinya ada dua BPJS yang bergerak pada masing-masing jaminan sosial, yakni kesehatan dan ketenagakerjaan.

Adapun penyelenggaraan program jaminan sosial menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat. Lantas apa perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan?

BPJS Ketenagakerjaan

Melansir dari laman resmi perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk menyelenggarakan jaminan sosial yang berkaitan dengan tenaga kerja. Awalnya, perusahaan ini bernama PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995.

Saat bernama PT Jamsostek, perusahaan ini telah berperan untuk memberi perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimum bagi tenaga kerja dan keluarganya dengan memberi kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan.

Kemudian pada tahun 2014, PT Jamsostek berbadan hukum publik, dan bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini memiliki lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).

BPJS Kesehatan

Sedangkan untuk BPJS Kesehatan, merupakan badan yang menjamin kesehatan masyarakat. Mulanya, BUMN ini bernama PT Askes (Persero) ditunjuk sebagai penyelenggara program jaminan sosial bidang kesehatan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kemudian PT Askes (Persero) resmi bertransformasi dan berganti nama menjadi BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014. Perusahaan ini mengusung visi sebagai penyelenggara yang dinamis, akuntabel, dan terpercaya untuk mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, berkeadilan, dan inklusif.

Saat ini, BPJS Kesehatan memiliki dua program utama, yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Untuk KIS, dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Tonton juga "Badai PHK, Angka Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 100 Persen" di sini:




(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork