Sebanyak 17.026 rekening terkait dengan judi online telah terblokir oleh perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pemberantasan judi online terus dilakukan sebab berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
"OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers secara daring, Selasa (8/7/2025).
Selain menutup rekening, OJK juga terus melakukan pengembangan atas pelaporan tersebut. Dian menyebut OJK meminta perbankan untuk menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK) serta melakukan enhance due diligence (EDD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK juga telah meminta perbankan untuk memantau rekening bank negara tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual-beli rekening.
Selain itu, bank juga diminta untuk melaporkan sebagai laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan, serta menganalisis aliran dana dan cyber patrol atas penyalahgunaan rekening dan logo masing-masing bank di dunia maya.
"Selanjutnya OJK juga akan membentuk satuan tugas atau task force penanganan insiden cyber untuk memastikan respon yang lebih terkoordinasi dan cepat," imbuh Dian.
Tonton juga "Suami Chikita Meidy Dituduh Main Judol Pakai Uang Perusahaan" di sini:
(rea/kil)