Berat, Aturan Modal Asuransi Minimal Rp 100 Miliar

Berat, Aturan Modal Asuransi Minimal Rp 100 Miliar

- detikFinance
Selasa, 03 Jul 2007 12:56 WIB
Jakarta - Rencana pemerintah yang mengharuskan adanya modal minimal Rp 100 miliar di 2009 bagi perusahaan asuransi di Indonesia dinilai kurang market friendly karena akan banyak perusahaan asuransi yang dilikuidasi. Hal tersebut disampaikan Direktur Biro Riset InfoBank Eko B Supriyanto dalam acara Rating 130 Asuransi Tahun 2007 Versi InfoBank di Hotel Sahid Jaya, Jakarta (3/6/2007)."Sampai 2006 berdasarkan asumsi kami, ada sekitar 30 perusahaan asuransi jiwa dari sekitar 42 perusahaan asuransi jiwa yang modalnya di bawah Rp 100 miliar, sementara untuk asuransi umum yang modalnya di bawah Rp 100 miliar adalah sebanyak sekitar 76 perusahaan dari sekitar 92 perusahaan," jelasnya.Dia mengatakan bahwa dengan pertumbuhan perusahaan asuransi rata-rata 30 persen per tahun, diasumsikan akan banyak perusahaan asuransi yang terkoreksi dengan peraturan modal minimum ini. "Saya kira akan ada 21 perusahaan asuransi jiwa dan 69 perusahaan asuransi umum yang kandas," jelasnya.Hal ini menurut Eko menjelaskan bahwa artinya kebijakan modal minimal akan mengoreksi industri asuransi secara umum yang sedang tumbuh. "Mereka mau tidak mau harus konsolidasi, tapi sangat sulit saat ini untuk merger atau akuisisi, apalagi waktunya sangat mendesak, jika aturan ini jadi dikeluarkan," jelasnya.Jalan keluarnya menurutnya adalah bahwa jika nantinya aturan modal minimum ini dikeluarkan maka waktunya harus diperpanjang jangan hanya sampai 2009. "Jadi jangan 2009 tapi 2013 seperti perbankan, tapi ada masa transisi pada 2009 seperti membuat strata permodalan perusahaan asuransi," jelasnya.Jadi menurutnya pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan sebagai regulator asuransi harus mengeluarkan Arsitektur Asuransi Indonesia terlebih dahulu sebagai acuan jangka panjang para pelaku industri asuransi.Sementara itu Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Evelyne Pietruscha mengatakan bahwa jika kebijakan ini diberlakukan maka harus ada inisiatif manajemen perusahaan untuk membuat arah dan kebijakan. "Saat ini memang banyak yang wait and see, tapi cukup sulit jika berharap ada akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi asing," jelasnya.Pemerintah menghendaki perusahaan asuransi memiliki modal minimum Rp100 miliar. Hal itu termuat dalam PP No 63 tahun 1999 tentang Perubahan Atas PP No 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.Pemerintah telah membuat tahapan penyesuaian modal, yakni 31 Desember 2007 minimum modal sendiri perusahaan asuransi sebesar Rp 25 miliar, 31 Desember 2008 minimum modal sebesar Rp 60 miliar, dan 31 Desember 2009 minimum modal Rp 100 miliar.Sementara itu, untuk reasuransi penahapan peningkatan permodalan hingga 31 Desember 2007 sebesar Rp 80 miliar, 31 Desember 2008 minimum modal sebesar Rp 135 miliar, dan 31 Desember 2009 minimum modal sebesar Rp 200 miliar. (dnl/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads