Cegah Fraud, Pinjaman Kopdes Diberikan dalam Bentuk Barang

Cegah Fraud, Pinjaman Kopdes Diberikan dalam Bentuk Barang

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 11 Jul 2025 11:57 WIB
Ilustrasi koperasi
Foto: freepik/Freepik
Jakarta -

Bank-bank BUMN diminta ikut menopang kebutuhan modal bagi Koperasi Desa Merah Putih, program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk menggenjot ekonomi desa yang akan diluncurkan pertengahan bulan ini. Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyiapkan plafon pinjaman maksimal Rp 3 miliar per koperasi.

Namun, Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Bidang Pangan Tatang Yuliono menegaskan pinjaman yang diberikan bukan berupa uang tunai, melainkan pengadaan barang. Cara ini dipilih untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan dana.

"Untuk menghindari fraud kita juga menetapkan tidak ada pemberian uang kepada koperasi tetapi akan diberikan barang dalam konsep pengadaannya itu bukan uang tetapi pengadaan itu barang. Apabila membutuhkan truk misalnya untuk operasionalnya," kata Tatang di Kantor PCO, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (11/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tatang menjelaskan tidak semua koperasi desa otomatis mengambil pinjaman. Koperasi hanya akan mengajukan pinjaman jika memang membutuhkan tambahan modal. Bila hasil usaha sudah cukup, koperasi tidak harus meminjam dana dari bank pelat merah.

"Kita akan melihat daripada bisnis prosesnya. Saat ini yang sedang berjalan itu untuk bisnisnya, tidak langsung menggunakan dana Rp 3 miliar itu. Lebih pada soal bisnis, lebih pada soal bagaimana koperasi berinteraksi dengan supplier barang, kemudian menggunakan mekanisme bisnis untuk menghasilkan operasional ataupun keuntungan dari proses itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Besaran pinjaman pun akan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing koperasi. Bank BUMN juga akan melakukan analisis kelayakan usaha sebelum menyetujui pinjaman.

"Untuk yang Rp 3 miliar itu juga tentu kita sesuaikan dengan kemampuan ekonomi daripada masing-masing desa. Tentu Himbara pun akan menghitung apakah betul koperasi ini mampu mengembalikan uangnya dengan konteks ekonomi ataupun bisnis yang sekarang berjalan," lanjutnya.

Sebelumnya, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan Koperasi Desa Merah Putih yang sudah berbadan hukum sudah diperbolehkan mengajukan pinjaman ke bank BUMN per 1 Juli 2025.

Zulhas mengatakan setiap koperasi harus menyusun proposal usaha terlebih dahulu. Proposal itu harus menjelaskan skema usaha koperasi, misalnya untuk penyediaan sembako, pangkalan gas, atau gerai pupuk, serta cara pemanfaatan modal yang diajukan.

"Kami barusan rapat koordinasi persiapan, 1 Juli uang plafonnya bisa digunakan, plafon pinjaman sudah bisa digunakan," kata Zulhas.

Simak juga Video 'Momen Zulhas Tinjau Kopdes Merah Putih di Bandung':

(hal/rrd)

Hide Ads