Gagal KPR Karena SLIK Bermasalah? Begini Cara Perbaikannya

Gagal KPR Karena SLIK Bermasalah? Begini Cara Perbaikannya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 17 Jul 2025 06:00 WIB
KPR
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta -

Tak sedikit orang yang gagal mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena ada catatan riwayat pinjaman yang bermasalah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sebab mereka yang memiliki banyak tunggakan dianggap tidak layak untuk menerima kredit atau pinjaman lain.

Apalagi jika namanya sudah masuk dalam daftar hitam atau blacklist yang berisi data nasabah dengan riwayat kredit buruk di SLIK OJK. Sehingga tak mengherankan jika mereka yang masuk dalam daftar ini akan sulit mendapatkan kredit dari bank dan lembaga keuangan lain.

Biasanya ada beberapa alasan mengapa seseorang bisa masuk daftar hitam BI Checking atau SLIK, seperti menunggak kredit selama berbulan-bulan, terlambat membayar cicilan hingga menyebabkan penumpukan utang, kabur tanpa membayar utang, gagal bayar, sudah terlalu banyak mengambil pinjaman, dan lain sebagainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka itu ada baiknya sebelum mengajukan KPR ke bank, pastikan calon debitur memiliki riwayat kredit yang baik agar peluang diterima lebih besar.

Lama Tak Bisa Ajukan KPR Karena SLIK Bermasalah

Menurut situs jual beli properti, rumah123, mereka yang memiliki catatan kredit bermasalah biasanya tidak bisa melakukan pengajuan KPR selama 24-60 bulan. Namun dengan catatan 'daftar hitam' atau SLIK bermasalah tersebut akan dihapus apabila kamu sudah melunasi semua tunggakan kredit.

ADVERTISEMENT

Proses pemutihan alias pelunasan utang-utang merupakan satu-satunya cara membersihkan catatan kredit dalam SLIK OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking. Setelah dinyatakan bersih, barulah calon debitur KPR dapat mengajukan kembali kredit ke bank.

Pada dasarnya semua pinjaman atau kredit yang diajukan ke lembaga perbankan dan keuangan resmi akan terdaftar di SLIK OJK atau BI Checking. Karena itu setiap kredit atau pinjaman tak boleh disepelekan, apalagi jika dilakukan di lembaga keuangan resmi yang berizin OJK.

Agar lebih jelas, berikut jenis-jenis pinjaman yang masuk BI Checking atau SLIK OJK:

- Kredit Tanpa Agunan
- Kredit Pemilikan Rumah
- Kartu kredit
- Kredit kendaraan bermotor
- Pinjaman koperasi
- Paylater (kredit konsumsi)
- Pinjaman online

Perlu dicatat pula, penilaian BI Checking atau SLIK OJK bersifat pribadi sehingga tidak berdampak pada skor kredit anggota keluarga lainnya. Karena itu jika seorang ayah masuk dalam blacklist penerima kredit, statusnya tidak akan memengaruhi skor kredit istri maupun anak-anaknya.

Cara Perbaikan Catatan Kredit di SLIK OJK

Seperti yang sudah dijelaskan, tidak ada cara lain untuk membersihkan catatan kredit bermasalah di SLIK OJK selain melunasi semua utang yang tertunggak.

Sebab meski sudah melewati batas waktu 60 bulan, riwayat kredit tidak akan berubah menjadi lancar jika semua utang belum dilunasi. Hal ini berlaku tidak hanya ke bank, utang-utang ke lembaga keuangan lain juga perlu diperhatikan.

Pasalnya, semua lembaga tersebut masuk dalam perhitungan SLIK OJK. Sehingga berapa lama nama calon debitur masuk dalam blacklist BI Checking atau SLIK akan sangat tergantung dari upaya pelunasan utang-utang yang ada.

Saat membayar utang-utang tersebut, calon debitur jangan lupa minta surat keterangan lunasnya pada bank sebagai bukti. Dengan begitu proses pemutihan akan lebih mudah dilakukan jika terjadi permasalahan ke depan.

Untuk mempercepat proses pemutihan, setelah mengantongi surat lunas kredit debitur dapat mengunjungi kantor OJK untuk mengonfirmasi pelunasan utang tersebut. Setelah itu, OJK akan mulai memproses perubahan skor kreditmu.

Barulah setelah melunasi semua utang yang menunggak, calon debitur bisa mengecek status riwayat kredit di SLIK atau BI Checking secara berkala. Cara cek catatan ini cukup mudah, bisa dilakukan secara online melalui laman (https://idebku.ojk.go.id).

Tonton juga video "OJK Pastikan Debitur Kredit Macet Bisa Ajukan KPR" di sini:

(igo/fdl)

Hide Ads