SLIK OJK Bisa Diurus Online Lewat iDeb, Ini Langkah Lengkapnya

SLIK OJK Bisa Diurus Online Lewat iDeb, Ini Langkah Lengkapnya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 17 Jul 2025 10:00 WIB
Infografis cara cek catatan kredit
Foto: Infografis detikcom/Ahmad Fauzan Kamil
Jakarta -

Catatan riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK kerap menjadi patokan utama bagi bank atau penyedia pinjaman lainnya untuk memberikan kredit kepada masyarakat.

Dalam situs resmi OJK dijelaskan SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama pribadi yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan.

Langkah Urus SLIK OJK secara Online

1. Akses situs iDebku (idebku.ojk.go.id).

ADVERTISEMENT

2. Klik menu "Pendaftaran" dan isi informasi pribadi, seperti
- Jenis Debitur
- Nomor Identitas (KTP untuk WNI atau Passport untuk WNA)
- Nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon aktif
- Alasan permintaan informasi

3. Unggah dokumen yang diperlukan seperti:
- Foto atau scan KTP
- Selfie sambil memegang KTP
- Selfie dengan gestur tertentu sesuai instruksi di website

4. Periksa data yang diisi dan setujui syarat dan ketentuan. Kemudian klik "Ajukan Permohonan".

5. Pantau Status Pengajuan: Gunakan nomor registrasi untuk mengecek status melalui menu "Status Layanan".

6. Terima Laporan Kredit: Laporan kredit akan dikirim ke email dalam satu hari kerja.

Untuk diketahui, langkah-langkah cek catatan kredit ini gratis. Sehingga yang bersangkutan tidak perlu membayar untuk mengetahui riwayat atau skor kredit miliknya.

Pengaruh SLIK OJK Terhadap Pengajuan Kredit Masyarakat

Melansir situs resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), setidaknya riwayat kredit masyarakat dapat memberikan dampak pengaruh yang cukup besar baik untuk peminjam dana maupun bagi mereka yang ingin mengajukan kredit.

Pengaruh SLIK OJK untuk pemberi dana:

- Sangat membantu dalam percepatan proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian pinjaman dana
- Bisa meminimalkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari
- Mengurangi atau meminimalkan ketergantungan pelapor atau peminjam dana pada agunan konvensional
- Pemberi kredit (bank dan lembaga keuangan) bisa menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti atau pelengkap agunan
- Efisiensi biaya operasional
- Mendorong terciptanya transparansi pengelolaan kredit. Bagi debitur, hadirnya SLIK bisa dimanfaatkan untuk tahu data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran sekaligus denda atau penalti pinjaman. Tak hanya itu SLIK OJK bisa memberikan informasi mengenai status agunan dan juga rincian penjamin kredit.

Pengaruh SLIK OJK untuk penerima dana:

- Mempermudah proses, yakni waktu yang dibutuhkan bisa dipersingkat dalam memperoleh pinjaman dana
- Untuk nasabah baru yang masuk kategori UMKM bisa mendapatkan akses lebih luas kepada pemberi pinjaman dengan mengandalkan reputasi keuangan tanpa harus tergantung pada ketersediaan agunan
- Memotivasi peminjam dana agar bisa mempertahankan reputasi baik kreditnya.

Pada akhirnya SLIK OJK ini sangat penting bagi mereka yang ingin meminjam dana dari lembaga mana pun. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menjaga skor SLIK dengan cara memastikan pembayaran tepat waktu, tidak ada tunggakan maupun gagal bayar.

Dengan begitu ke depannya, jika calon debitur ingin mengajukan pinjaman dana lagi, yang bersangkutan tidak akan mengalami kesulitan.

Tonton juga video "OJK Catat Jumlah Investor Kripto RI Tembus Angka 13,71 Juta" di sini:

(fdl/fdl)