Pertumbuhan ini ditopang oleh lonjakan premi di hampir seluruh lini produk unggulan, yakni Bisnis Engineering naik 301,57% yoy menjadi Rp 216,76 miliar dari Rp 53,98 miliar pada Juni 2024. Kemudian Personal Accident juga mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 77,16%, menjadi Rp 1,51 miliar.
Sementara Cargo tumbuh 38,74% menjadi Rp 34,43 miliar, dan Properti naik 23,67% menjadi Rp 549,35 miliar. Pertumbuhan juga terjadi pada lini bisnis Energy, baik offshore yang naik 7,95% menjadi Rp 409,13 miliar dan onshore tumbuh 19,90% menjadi Rp 86,02 miliar.
Kemudian untuk lini bisnis Liability atau Tanggung Gugat, tumbuh tipis sebesar 0,69% yoy. Selain pertumbuhan premi, hasil underwriting Jasindo juga meningkat 20,02% menjadi Rp 252,03 miliar. Di sisi lain, hasil investasi naik tipis 2,75% secara tahunan menjadi Rp 132,45 miliar.
"Pertumbuhan premi yang kuat mencerminkan strategi bisnis yang agresif namun selektif, serta meningkatnya kepercayaan pasar terhadap produk dan layanan Jasindo," ungkap Sekretaris Perusahaan Jasindo, Brellian Gema dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, kinerja solid ini mencerminkan strategi bisnis yang menerapkan prinsip kehati-hatian. Di sisi lain, Jasindo juga melakukan penguatan mitigasi risiko melalui prudent underwriting dan penyesuaian profil risiko dengan risk appetite yang terukur.
Baca juga: Begini Kinerja Sektor Asuransi Umum di 2024 |
Brellian menjelaskan, Jasindo terus memperkuat tata kelola Perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel. Sejak 2021, Perusahaan telah menjalankan transformasi menyeluruh di seluruh lini bisnis dan operasional.
Salah satu langkah nyata ialah program Sosialisasi Strategi Anti-Fraud yang ditujukan kepada seluruh karyawan Jasindo sebagai bagian dari upaya pengendalian internal dan pencegahan risiko operasional.
"Penerapan strategi anti-fraud bukan hanya kewajiban internal, tetapi juga bentuk komitmen Jasindo dalam menjaga kepercayaan dan perlindungan maksimal kepada seluruh Tertanggung," pungkasnya.
Lihat juga Video: Eks Dirut Jasindo Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Rp 38 M
(ara/ara)