Penggunaan layanan pinjaman kerap kali menjadi alternatif masyarakat saat butuh dana darurat. Namun hal ini tak menutup kemungkinan pengajuan pinjaman dana ditolak oleh penyedia jasa keuangan atau bank.
Salah satunya adalah karena jeleknya catatan kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulunya dikenal sebagai BI Checking. Sebab semua riwayat pinjaman masyarakat baik melalui bank maupun nonbank tersimpan dalam sistem OJK tersebut.
Catatan kredit atau peminjaman dana ini jugalah yang sering kali memengaruhi kelayakan calon debitur untuk menerima pinjaman baru. Riwayat kredit yang buruk ditunjukkan misalnya, saat yang bersangkutan telat membayar atau bahkan mangkir dalam pelunasan pinjaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila DBR (Debt Burden Ratio) ada di tingkat yang tinggi pada riwayat kredit nasabah, pihak fintech pendanaan akan meragukan pertanggungjawaban debitur dalam pelunasan pinjaman. Karena itulah, sebaiknya masyarakat pastikan catatan kredit yang dimiliki sebelum meminjam.
Cara Cek Riwayat SLIK OJK
1. Akses situs iDebku (idebku.ojk.go.id).
2. Klik menu "Pendaftaran" dan isi informasi pribadi, seperti
- Jenis Debitur
- Nomor Identitas (KTP untuk WNI atau Passport untuk WNA)
- Nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon aktif
- Alasan permintaan informasi
3. Unggah dokumen yang diperlukan seperti:
- Foto atau scan KTP
- Selfie sambil memegang KTP
- Selfie dengan gestur tertentu sesuai instruksi di website
4. Periksa data yang diisi dan setujui syarat dan ketentuan. Kemudian klik "Ajukan Permohonan".
5. Pantau Status Pengajuan: Gunakan nomor registrasi untuk mengecek status melalui menu "Status Layanan".
6. Terima Laporan Kredit: Laporan kredit akan dikirim ke email dalam satu hari kerja.
Untuk diketahui, langkah-langkah cek catatan kredit ini gratis. Sehingga yang bersangkutan tidak perlu membayar untuk mengetahui riwayat atau skor kredit miliknya.
Cara Membersihkan Catatan Kredit Agar Bisa Pinjam Kembali
Pada dasarnya tidak ada cara lain untuk membersihkan catatan kredit bermasalah di SLIK OJK selain melunasi semua utang yang tertunggak.
Sebab meski sudah melewati batas waktu 60 bulan, riwayat kredit tidak akan berubah menjadi lancar jika semua utang belum dilunasi. Hal ini berlaku tidak hanya ke bank, utang-utang ke lembaga keuangan lain juga perlu diperhatikan.
Pasalnya, semua lembaga tersebut masuk dalam perhitungan SLIK OJK. Sehingga berapa lama nama calon debitur masuk dalam blacklist BI Checking atau SLIK akan sangat tergantung dari upaya pelunasan utang-utang yang ada.
Saat membayar utang-utang tersebut, calon debitur jangan lupa minta surat keterangan lunasnya pada bank sebagai bukti. Dengan begitu proses pemutihan akan lebih mudah dilakukan jika terjadi permasalahan ke depan.
Untuk mempercepat proses pemutihan, setelah mengantongi surat lunas kredit debitur dapat mengunjungi kantor OJK untuk mengonfirmasi pelunasan utang tersebut. Setelah itu, OJK akan mulai memproses perubahan skor kreditmu.
Barulah setelah melunasi semua utang yang menunggak, calon debitur bisa mengecek status riwayat kredit di SLIK atau BI Checking secara berkala. Cara cek catatan ini cukup mudah, bisa dilakukan secara online melalui laman (https://idebku.ojk.go.id).
(igo/fdl)