Simulasi Iuran Tapera: Gaji Rp 5 Juta Dipotong Berapa?

Simulasi Iuran Tapera: Gaji Rp 5 Juta Dipotong Berapa?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Sabtu, 19 Jul 2025 08:00 WIB
Tapera
Foto: Ahmad Fauzan Kamil
Jakarta -

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan menabung secara bertahap. Namun program ini sempat jadi sorotan karena diwajibkan untuk setiap pekerja, termasuk karyawan swasta.

Hal ini seperti yang ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam hal ini peserta Tapera terdiri dari seluruh pekerja di Indonesia, baik yang pekerja penerima gaji ataupun pekerja mandiri. Pekerja penerima gaji mencakup pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, serta pegawai swasta yang menerima upah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran Iuran Tapera

Berdasar Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta adalah 3% dari gaji yang diterima pekerja. Ketentuan ini berlaku untuk peserta mandiri maupun peserta pekerja.

Namun khusus peserta pekerja baik itu PNS, karyawan swasta hingga BUMN; dari jumlah iuran sebesar 3% gaji ini, 0,5% menjadi tanggungan pemberi kerja dan 2,5% sisanya menjadi tanggungan pekerja.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk peserta pekerja mandiri, seluruh biaya iuran Tapera tadi ditanggung sendiri. Artinya iuran yang harus dibayar para pekerja lepas atau freelance ini adalah 3% dari penghasilan mereka.

"Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari penghasilan yang dilaporkan," tulis Pasal 15 Ayat (5a) terkait perhitungan besaran iuran peserta mandiri.

Meski begitu, dalam Pasal 15 Ayat (7) dipertegas kembali bahwa perhitungan iuran untuk pekerja lepas atau freelance ini dapat diatur lebih jauh dalam peraturan BP Tapera.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) diatur dengan Peraturan BP Tapera," tulis Pasal 15 Ayat (7) PP Nomor 21 Tahun 2024.

Simulasi Besaran Iuran Tapera yang Harus Dibayar

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, besaran simpanan Tapera yang akan dibebankan kepada para peserta adalah sebesar 3% dari gaji mereka. Namun untuk pekerja penerima gaji, besaran iuran yang dibebankan kepadanya adalah 2,5%, dan 0,5% sisanya ditanggung pemberi kerja.

Dengan asumsi memiliki gaji sebesar Rp 5 juta per bulan, maka besaran iuran Tapera yang harus dibayarkan menjadi Rp 125.000 per bulan (Rp 5 juta Γ— 2,5%). Sementara sisa iuran 0,5% atau sebesar Rp 25.000 akan dibebankan pada pemberi kerja.

Simulasi perhitungan simpanan Tapera yang lain, sebagai contoh untuk pekerja di Jakarta yang memiliki gaji setara UMP atau Rp 5.396.761.

Apabila merujuk dari peraturan yang telah diatur, maka besaran yang akan dipotong dari gaji bulanan untuk iuran Tapera adalah Rp 134.919. Kemudian sisa 0,5% yang akan ditanggung oleh pemberi kerja adalah Rp 26.983.

Tips Atur Keuangan Biar Nggak Boncos Imbas Potongan Tapera

Perencana keuangan Andy Nugroho mengatakan pada dasarnya para pekerja tidak bisa menghindari potongan sebesar 3% untuk iuran Tapera. Untuk itu ia menyarankan para pekerja untuk memiliki usaha sampingan yang bisa digunakan untuk menutupi pengeluaran iuran Tapera ini.

"Jadi yang perlu dipahami, kita nggak bisa menghindari potongan Tapera ini. Karena yang namanya Peraturan Pemerintah atau seperti pajak itu kan kita nggak bisa menghindar," kata Andy saat dihubungi detikcom beberapa waktu silam.

"Jadi yang bisa kita lakukan apa? Pastinya adalah karena penghasilan kita berkurang 3% dari yang seharusnya, kemudian kita harus mengakali untuk menutup 3% itu seperti apa. Contoh kita bekerja tambahan ekstra atau buka usaha sampingan biar dapat income (penghasilan) lebih besar. Jadi walaupu ada potongan Tapera ini tidak pengaruh sama keseluruhan penghasilan kita," jelasnya.

Namun bagi mereka yang tidak memiliki pekerjaan tambahan atau usaha sampingan tadi, menurutnya mau tidak mau pekerja harus mengurangi sebagian pengeluaran mereka untuk membayar iuran.

"Ya kita harus merelakan atau lebih irit untuk pos pengeluaran lainnya. Karena selain penghasilan kita tidak bertambah, justru malah berkurang 3% karena ada potongan Tapera ini," ucapnya.

Secara spesifik, Andy mengatakan pekerja harus mengurangi pengeluaran untuk kebutuhan tersier seperti rekreasi atau membeli produk yang tidak mendesak untuk dimiliki. "Saya rasa yang paling mungkin kita potong pengeluaran lainnya itu adalah kebutuhan 'Me Time' kita, kebutuhan untuk senang-senang kita," ungkap Andy.

Namun bukan berarti para pekerja harus merelakan pengeluaran mereka untuk rekreasi. Sebab menurutnya pos pengeluaran ini penting untuk tetap menjaga atau meningkatkan motivasi dalam bekerja.

"Saya selalu mengatakan bahwa sebaiknya kita mengalokasikan budget untuk kebutuhan kita senang-senang atau Me Time kita. Nah itu alokasinya 10% dari pendapatan. Terserah mau buat apa, mau buat jalan kek, mau buat nonton film lah, atau nongkrong di kafe kek, terserah lah," papar Andy.

"Nah dengan kondisi penghasilan kita terpotong tadi, saran saya kurangi untuk kebutuhan senang-senang ini tadi. Karena pos pengeluaran yang lain memang untuk kebutuhan kita sehari-hari. Saya melihatnya pada kebutuhan yang memang lebih penting," ucapnya lagi.

(igo/fdl)

Hide Ads