- Penyebab Kepesertaan PBI JK Nonaktif
- Syarat Mengaktifkan Kembali Kepesertaan PBI JK
- Cara Mengaktifkan Kembali PBI JK
- 1. Peserta Non-Aktif Sebelum 6 Bulan dan Masih Terdaftar DTKS
- 2. Peserta Non-Aktif Setelah 6 Bulan dan Sudah Tidak Terdaftar DTKS
- 3. Peserta Non-Aktif Setelah 6 Bulan dan Tidak Terdaftar DTKS, tapi Sedang Sakit
- Cara Mengecek Status Penerima PBI JK 1. Aplikasi Mobile JKN 2. Care Center BPJS Kesehatan
Pemerintah mewajibkan seluruh warga negara untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat kurang mampu yang tidak bisa membayar iuran kesehatan, maka akan didaftarkan sebagai penerima PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).
Dengan menjadi peserta PBI JK, penerima manfaat berhak mendapatkan layanan secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seperti peserta lainnya.
Akan tetapi, kepesertaan PBI JK sewaktu-waktu dapat dinonaktifkan karena sejumlah hal. Namun jika masih memenuhi syarat, kepesertaannya bisa kok kembali diaktifkan. Lantas, apa yang bisa dilakukan jika PBI JK tidak aktif?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyebab Kepesertaan PBI JK Nonaktif
Terdapat sejumlah alasan BPJS PBI menjadi tidak aktif dan kepesertaannya dihapus. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019, berikut sejumlah penyebabnya:
1. Sudah tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikarenakan peserta:
- Dianggap sudah mampu membayar iuran sendiri
- Tidak ditemukan keberadaannya ketika diverifikasi petugas
- Terjadi perubahan status dari BPJS PBI menjadi pekerja penerima upah, dengan kata lain telah dibiayai perusahaan tempat bekerja
- Mendaftar secara mandiri sebagai pekerja bukan penerima upah untuk mendapatkan layanan kesehatan kelas 1 atau kelas 2.
2. Peserta meninggal dunia
3. Peserta terdaftar lebih dari satu kali.
Syarat Mengaktifkan Kembali Kepesertaan PBI JK
Mengutip situs Dinas Sosial Kabupaten Sragen, berikut dokumen persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengaktivasi kembali BPJS PBI:
- Kartu Keluarga (KK) dan fotokopinya
- KTP dan fotokopinya
- Kartu BPJS PBI yang tidak aktif dan fotokopinya
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Cara Mengaktifkan Kembali PBI JK
Sesuai Permensos Nomor 21 Tahun 2019 pasal 8, peserta PBI JK yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, masih bisa melakukan re-aktivasi (pengaktifan kembali) dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.
Sebagai informasi, ada dua kondisi yang menyebabkan tidak aktifnya PBI JK, yakni peserta masih terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) tetapi non-aktif, atau peserta yang tidak terdaftar DTKS karena dibiarkan non-aktif selama lebih dari enam bulan.
1. Peserta Non-Aktif Sebelum 6 Bulan dan Masih Terdaftar DTKS
Bagi peserta PBI JK yang non-aktif tetapi masih masuk dalam data DTKS, berikut cara mengaktifkannya kembali:
- Peserta membawa berkas persyaratan seperti Kartu Identitas Sosial (KIS), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor Dinas Sosial setempat.
- Dinas Sosial setempat akan memberikan rekomendasi reaktivasi kepada kantor BPJS setempat sehingga KIS PBI akan aktif kembali.
- Setelah berhasil menerima konfirmasi aktivasi dari BPJS Kesehatan, maka KIS PBI bisa digunakan lagi.
2. Peserta Non-Aktif Setelah 6 Bulan dan Sudah Tidak Terdaftar DTKS
Untuk peserta KIS PBI non-aktif lewat dari enam bulan dan sudah tidak terdaftar di DTKS, berikut cara mengaktifkannya lagi:
- Peserta perlu membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa setempat untuk dimasukkan kembali ke DTKS.
- Dinas Sosial akan melakukan pengecekan dokumen dan data DTKS untuk verifikasi kepesertaan.
- Setelah verifikasi, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
- Setelah berhasil menerima konfirmasi aktivasi dari BPJS Kesehatan, maka KIS PBI bisa digunakan kembali.
3. Peserta Non-Aktif Setelah 6 Bulan dan Tidak Terdaftar DTKS, tapi Sedang Sakit
Apabila dalam kondisi tertentu peserta sedang sakit dan KIS PBI sudah non-aktif lewat enam bulan, cara mengurusnya harus datang ke UPTPK (Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan). Berikut langkah-langkahnya:
- Penerima manfaat datang ke UPTPK dengan membawa sejumlah berkas yaitu kartu KIS asli, fotokopi KK, fotokopi KTP, surat keterangan tidak mampu dari desa, serta surat keterangan rawat jalan atau rawat inap dari fasilitas Kesehatan setempat.
- UPTPK akan melakukan survey kelayakan penerima, jika layak maka akan didaftarkan kembali sebagai penerima KIS PBI APBD Kabupaten. Jika tidak, akan didaftarkan pada KIS Mandiri.
- Setelah itu, KIS PBI JK dapat dimanfaatkan kembali.
Cara Mengecek Status Penerima PBI JK
Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar kembali menjadi penerima PBI JK, peserta dapat status penerima KIS masih aktif atau tidak, kamu bisa mengeceknya lewat dua cara, yakni sebagai berikut:
1. Aplikasi Mobile JKN
- Download aplikasi Mobile JKN di smartphone
- Lakukan login menggunakan NIK atau nomor peserta (KIS)
- Setelah login, klik menu 'Info Peserta' di halaman utama
- Apabila masih aktif, maka akan muncul status yang tertera sebagai 'Aktif'.
2. Care Center BPJS Kesehatan
- Hubungi nomor BPJS Kesehatan Care Center di 165
- Tekan angka '1' untuk mengecek status kepesertaan
- Masukkan nomor peserta atau NIK
- Lalu masukkan tanggal lahir sesuai format
Tunggu beberapa saat hingga disampaikan informasi terkait status kepesertaan KIS.
Demikian cara mengaktifkan kembali PBI JK yang sudah tidak aktif. Semoga dapat membantu detikers.
(igo/fdl)