Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatat total dana kelolaan sampai 30 Juni 2025 mencapai Rp 837,26 triliun. Jumlah itu naik 12,2% dibandingkan tahun sebelumnya.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan dana kelolaan terus bertambah seiring dengan jumlah peserta yang terus meningkat dan kesadaran perusahaan maupun peserta dalam membayar iuran.
"Hingga 30 Juni 2025, total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 837,26 triliun, naik 12,2% dibanding tahun sebelumnya," kata Oni dalam keterangan resmi, Kamis (24/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara rinci dana kelolaan terbagi dalam masing-masing program. Paling banyak dana kelolaan berasal dari program Jaminan Hari Tua (JHT) yakni mencapai Rp 511,52 triliun, kemudian disusul Jaminan Pensiun (JP) yang mencapai Rp 207,09 triliun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan dana kelolaan Jaminan Hari Tua lebih besar dibanding dana kelolaan Jaminan Pensiun karena jumlah pesertanya yang lebih besar. Tercatat sampai Juni 2025 peserta program Jaminan Hari Tua mencapai 19 juta, lebih besar dari peserta Jaminan Pensiun yang mencapai 14 juta.
"Belum semua peserta program Jaminan Hari Tua menjadi peserta Jaminan Pensiun. Itu salah satu catatan yang perlu kita carikan solusinya," kata Pramudya dalam acara Satu Dasawarsa Jaminan Pensiun di Plaza BP Jamsostek, Jakarta Selatan.
Kemudian dana kelolaan dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai Rp 71,22 triliun, Jaminan Kematian (JKM) mencapai Rp 17,85 triliun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mencapai Rp 15,69 triliun. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mengelola dana badan senilai Rp 13,89 triliun.
"Kami melihat momen ini menjadi peluang emas bagi kita semua untuk memberikan perlindungan jaminan sosial, termasuk di dalamnya program Jaminan Pensiun, guna memastikan keberlanjutan kesejahteraan masyarakat Indonesia di masa yang akan datang," ucap Pramudya.
Tonton juga Video: Menaker: Dapat Klaim JHT Sebelum Usia Pensiun-Permenaker Lama Masih Berlaku