RUU Lembaga Pembiayaan Ekspor Sudah Masuk DPR

RUU Lembaga Pembiayaan Ekspor Sudah Masuk DPR

- detikFinance
Senin, 09 Jul 2007 17:37 WIB
Jakarta - Pemerintah telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke DPR pada 11 Juni 2007. Pembuatan RUU ini lebih cepat dari rencana semula Agustus 2007.Demikian disampaikan oleh Deputi I Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Sahala Lumban Gaol dalam jumpa pers di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (9/7/2007). "Untuk program kebijakan pembentukan LPEI, tindakan menyusun RUU dan menyampaikannya ke DPR memang ditargetkan dilakukan Agustus 2007, tapi perlu disampaikan bahwa kegiatan ini telah selesai dilakukan (RUU) dan disampaikan ke DPR pada 11 Juni 2007 kepada Ketua DPR dan sudah ada surat dari presiden," tuturnya. Dia mengatakan bahwa harapannya nanti akan ada LPEI yang dibentuk melalui suatu undang-undang. "Sekarang memang ada Bank Ekspor Indonesia (BEI), tapi aturannya masih memakai aturan perbankan," jelasnya. Menurutnya LPEI nantinya memang tugasnya tidak akan jauh berbeda dari BEI yaitu untuk mengembangkan sektor perdagangan luar negeri, namun dia mengatakan nantinya tugas-tugas LPEI akan lebih lengkap lagi. "Jadi dalam UU ini kita lihat bahwa LPEI kegiatannya hampir sama dengan LPEI, hanya LPEI lebih lengkap, jadi jika ditanyakan apakah BEI akan diubah menjadi LPEI, kemungkinan itu sangat besar," paparnya. Sahala menambahkan bahwa untuk undang-undang LPEI ini pemerintah mengharapkan dapat selesai dibuat pada tahun ini. Deputi Menko Perekonomian bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional Mahendra Siregar mengatakan bahwa dengan RUU di atas maka ada 22 tindakan yang telah diselesaikan oleh pemerintah berkaitan dengan Paket Kebijakan Ekonomi 2007. (dnl/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads