Rekening nganggur yang tak pernah digunakan bisa diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening tersebut disebut sebagai rekening dormant.
PPATK dalam pengumumannya mengungkapkan rekening dormant selama ini seringkali disalahgunakan, bahkan salah satu modusnya adalah digunakan untuk pencucian uang. Maka dari itu, untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK akan menghentikan sementara atau memblokir transaksi pada rekening dormant tersebut.
Namun, PPATK menegaskan meski diblokir, dana yang ada di dalam rekening akan tetap aman dan tidak hilang. Masyarakat pun bisa memulihkan kembali rekeningnya apabila mau digunakan lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," beber PPATK dalam pengumuman di Instagram resminya, @ppatk_indonesia, Minggu (27/7/2025).
"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," lanjut PPATK menegaskan dalam pengumumannya.
Sebagai informasi, rekening dormant sendiri adalah jenis rekening tabungan ataupun giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu yang dimaksud mulai dari 3 hingga 12 bulan sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
Rekening dormant bisa berbentuk rekening tabungan baik perusahaan ataupun perorangan, rekening giro, ataupun rekening rupiah ataupun valuta asing (valas). PPATK menegaskan rekening dormant bukan jenis rekening baru, namun itu adalah rekening biasa yang tidak aktif dan menjadi dormant.
(acd/acd)