Rekening Nganggur Lebih dari 3 Bulan Bisa Kena Blokir, Ini Alasannya

Rekening Nganggur Lebih dari 3 Bulan Bisa Kena Blokir, Ini Alasannya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 28 Jul 2025 06:29 WIB
Ilustrasi Bank atau Perbankan
Foto: Infografis detikcom/Mindra Purnomo
Jakarta -

Jangan kaget apabila ada rekening lama yang terkena blokir. Rekening nganggur yang tak pernah digunakan untuk transaksi keuangan saat ini bisa diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Rekening yang nganggur tersebut akan dilabeli sebagai rekening dormant. PPATK dalam pengumumannya, mengungkapkan rekening dormant selama ini seringkali disalahgunakan, bahkan salah satu modusnya adalah digunakan untuk pencucian uang.

Maka dari itu, untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK akan menghentikan sementara atau memblokir transaksi pada rekening dormant tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPATK juga menegaskan dana yang ada di dalam rekening akan tetap aman dan tidak hilang meskipun diblokir. Bahkan, masyarakat pun bisa memulihkan kembali rekeningnya apabila mau digunakan lagi.

"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," beber PPATK dalam pengumuman di Instagram resminya, @ppatk_indonesia, Minggu (27/7/2025).

ADVERTISEMENT

"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," lanjut PPATK menegaskan dalam pengumumannya.

Sebagai informasi, rekening dormant sendiri adalah jenis rekening tabungan ataupun giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu yang dimaksud mulai dari 3 hingga 12 bulan sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.

Cara Buka Blokir Rekening Dormant

Rekening dormant bisa berbentuk rekening tabungan baik perusahaan ataupun perorangan, rekening giro, ataupun rekening rupiah ataupun valuta asing (valas). PPATK menegaskan rekening dormant bukan jenis rekening baru, namun itu adalah rekening biasa yang tidak aktif dan menjadi dormant.

Ada sekitar 3 tahap yang perlu dilakukan apabila masyarakat ingin memulihkan kembali rekening dormant yang dihentikan sementara. Mulai dari mengunggah form keberatan blokir hingga menunggu verifikasi. Masyarakat juga dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi PPATK lewat nomor 0821-1212-0195 untuk informasi lebih lanjut.

Berikut ini rangkuman tahap-tahap pembukaan blokir rekening dormant oleh PPATK:

1. Pemilik rekening yang terkena blokir mengajukan formulir keberatan penghentian sementara transaksi rekening melalui tautan bit.ly/FormHensem. Formulir itu terdiri dari beberapa data yang harus dilengkapi, mulai dari nama pemilik rekening, nomor KTP, nomor handphone, alamat email, nama bank, nomor rekening, jenis rekening, sumber dana, tujuan penggunaan dana, dan juga alasan keberatan.

2. Setelah mengisi formulir, pemilik rekening menunggu proses peninjauan dan pendalaman yang dilakukan PPATK dan juga pihak bank. Estimasi waktu yang dibutuhkan untuk proses peninjauan adalah 5 hari kerja namun dapat diperpanjang jadi 15 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review oleh PPATK dan bank. Jadi total waktu peninjauan dan pendalaman bisa mencapai 20 hari.

3. Blokir rekening akan dibuka otomatis apabila proses peninjauan dan pendalaman selesai dilakukan dan tidak ada hasil yang mencurigakan. Pemilik rekening bisa melakukan pengecekan langsung lewat mesin ATM, Mobile Banking, ataupun pengecekan langsung ke pihak bank.

Tonton juga video "Kudu Waspada Jika Tiba-tiba Ada Uang Masuk ke Rekening" di sini:

(hal/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads