Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan Rp 160 miliar untuk pengembangan infrastruktur digital Bank Perekonomian Rakyat (BPR), sebelumya disebut Bank Perkreditan Rakyat. Pengembangan ini dilakukan agar BPR dapat bersaing dengan industri keuangan lainnya.
Saat ini LPS memetakan calon peserta tender pengadaan tersebut. Ia mengatakan proses tendernya tak lama lagi akan segera dilakukan.
"Kami sudah menganggarkan Rp 160 miliar rupiah. pelaksanaan sudah siap. Dan kami sedang akan mulai open tender untuk RFI RFI (request for information), nanti nggak lama lagi proyek akan ditenderkan," ujar Ketua Dewan LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK III Tahun 2025 di Jakarta, Senin (28/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Satu Lagi BPR Tumbang! |
LPS juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait berbagai hal untuk dapat menghasilkan sistem digital yang mempuni bagi BPR.
Pilot project ini akan dilaksanakan di dua BPR terlebih dahulu, sebelum nantinya akan diimplementasikan pada 100 BPR.
"Jadi sistem BPR akan ditest case kedua BPR dengan kita. Kalau sudah siap akan kita sebarkan ke 100 BPR," terang Purbaya.
Sebagai informasi, anggaran sebesar Rp 160 miliar untuk untuk menerapkan sistem teknologi informasi (IT) ke BPR telah disetujui Komisi XI DPR. Program ini merupakan kerja sama antara LPS dan OJK.
Bayar Klaim Nasabah BPR
LPS sudah mencairkan klaim nasabah BPR 75, berdomisili di Medan, Sumatera Utara, yang telah dicabut izinnya. Total simpanan dijamin sebesar Rp 309 miliar, dan klaim penjaminan yang telah dibayarkan LPS sebesar Rp 28 miliar.
"Uang klaim yang sudah dibayarkan sebesar Rp 28 miliar dari total simpanan yang dijamin sebesar Rp 309 miliar," terang Purbaya.
Kemudian, LPS juga mencairkan klaim nasabah BPR Cahaya Nusa Perkasa di Malang, yang juga telah dicabut izinnya. Pemilik diduga terlibat dalam aktivitas politik.
Pembayaran klaim dijadwalkan mulai minggu ini, dengan estimasi nilai klaim sekitar Rp 30 miliar.
"Tapi kami tidak melihat latar belakang itu. Kami proses secara profesional dan sesuai hukum. Siapa pun pelakunya, dari pihak mana pun, tetap akan kami proses sebagaimana mestinya," tutur Purbaya.
(hns/hns)