Temuan PPATK: 150 Ribu Rekening Nganggur Tampung Uang Haram

Temuan PPATK: 150 Ribu Rekening Nganggur Tampung Uang Haram

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 29 Jul 2025 12:32 WIB
Ilustrasi uang digital
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan lebih dari 1 juta rekening diduga terkait dengan tindak pidana. Temuan itu berdasarkan Hasil Analisis ataupun Hasil Pemeriksaan PPATK sejak tahun 2020.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee. Rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal-hal lain secara melawan hukum.

"Terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekening tersebut selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi tidak aktif/dormant. Selain itu, lebih dari 50 ribu rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri dana ilegal.

Untuk itu, PPATK memutuskan akan mengambil tindakan dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening yang tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan lebih. Data rekening diperoleh berdasarkan laporan dari perbankan.

ADVERTISEMENT

Sepanjang lima tahun terakhir, PPATK menyebut maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan. Hal itu antara lain digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank," bebernya.

Degan maraknya penyalahgunaan rekening dormant serta setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada 15 Mei 2025 PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant. Dalam hal ini uang nasabah dipastikan tetap aman dan 100% utuh.

"PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi - uang nasabah tetap aman dan 100% utuh," tegasnya.

Bagi yang ingin menyampaikan keberatan terkait penghentian sementara transaksi rekening dormant, dapat menyampaikannya melalui tautan https://bit.ly/FormHensem. Selanjutnya, isi formulir dengan lengkap dan teliti.

"Mudah saja mengaktifkan kembali, yang diperlukan adalah nasabah bersangkutan menyampaikan ke bank atau PPATK apakah rekening mau diaktifkan atau ditutup," imbuhnya.

Tonton juga video "Prabowo Dukung Langkah PPATK Blokir Rekening Pasif" di sini:

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads